BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KEM PPKF 2027, Kebijakan Fiskal Fokus pada 8 Klaster Prioritas

Redaksi Ortax25 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah merancang kebijakan fiskal tahun 2027 dengan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kisaran 1,80% hingga 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, alokasi anggaran akan difokuskan pada Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).

Dokumen KEM PPKF 2027 merinci bahwa PKPN terdiri dari 8 klaster utama dan 1 klaster pendukung yang secara keseluruhan mencakup 60 program kerja. Kedelapan klaster prioritas tersebut mencakup kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana, ekonomi kerakyatan dan desa, serta penurunan kemiskinan.

Sementara itu, klaster pendukung difokuskan pada area pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola, digitalisasi, serta diplomasi ekonomi.

Sebagai bagian dari strategi pelaksanaan belanja negara, pemerintah menyatakan akan melakukan rekonstruksi anggaran dengan mengedepankan efisiensi dan kualitas belanja. Hal ini mencakup penguatan infrastruktur pendukung sektor strategis, penajaman akurasi data penerima subsidi dan bantuan sosial, serta optimalisasi belanja pegawai lewat digitalisasi birokrasi.

Dari sisi pendanaan, pelaksanaan program prioritas tersebut tidak hanya mengandalkan instrumen APBN. Pemerintah mendorong adanya sinergi pembiayaan dan kolaborasi pelaksanaan antara APBN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan sektor swasta. Danantara diarahkan untuk menarik co-investment dari investor global maupun institusional pada sektor-sektor strategis seperti hilirisasi mineral dan pengembangan energi hijau, tanpa membebani APBN.

TopikBerita Pajakapbn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org