BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kemendag Imbau Pedagang Marketplace untuk Segera Ajukan Nomor Izin Berusaha

Daffa Yasril Nurmansyah18 June 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memasarkan barang melalui marketplace untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Imbauan ini disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026), yang mewajibkan setiap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa kepemilikan NIB tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha. Lebih dari itu, NIB akan memberikan legalitas dan kredibilitas usaha, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan program pembinaan di ekosistem perdagangan digital.
"Dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," terang Budi (Rabu, 17/06/2026).
Seiring berlakunya Permendag 19/2026, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang melalui marketplace wajib memiliki NIB. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang bersangkutan.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut. Pedagang yang telah beroperasi sebelum regulasi ini berlaku diberikan masa penyesuaian selama 18 bulan, sedangkan pedagang baru memperoleh masa transisi selama 6 bulan.
Menurut Budi, masa transisi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk segera mengurus NIB, sehingga usahanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha PMSE dapat memperoleh NIB secara gratis dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," tutup Budi.

TopikBerita Pajakpajak_digitalpelaku_usaha_pmsepelaku_usaha
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org