BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kemendagri Minta Pemda Dukung Pembebasan PBG dan BPHTB untuk Percepat Pembangunan Rumah MBR

Daffa Yasril Nurmansyah27 July 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak mengkhawatirkan potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) akibat pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Masa Bakti 2026–2031 (Selasa, 21/07/2026).
Tito menjelaskan bahwa pembebasan retribusi PBG dan BPHTB merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan rumah MBR. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial jangka panjang.
"Pembangunan rumah MBR akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas sektor konstruksi dan perdagangan bahan bangunan, serta memperluas basis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun-tahun berikutnya," jelas Tito.
Selain memberikan dampak ekonomi, Kemendagri juga mendorong kepada seluruh pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pembangunan rumah MBR dengan melaksanakan berbagai kemudahan yang telah ditetapkan pemerintah. Dukungan tersebut antara lain berupa pembebasan retribusi PBG, pembebasan BPHTB, serta penyederhanaan proses perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sejalan dengan hal tersebut, Tito menambahkan bahwa keterlibatan sektor swasta merupakan faktor penting dalam mempercepat Program Perumahan Rakyat sekaligus mengurangi backlog hunian nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembang melalui kemudahan perizinan dan implementasi berbagai insentif yang telah disediakan.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakbphtbobjek_bphtb
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org