BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kemenkeu Buka Rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak, Praktisi Pajak Berpengalaman Bisa Mendaftar

Daffa Yasril Nurmansyah24 June 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka peluang bagi para profesional dan praktisi perpajakan untuk bergabung sebagai hakim di Pengadilan Pajak. Kesempatan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026 yang diterbitkan oleh Panitia Pusat Pengadaan Hakim Pengadilan Pajak.
Dalam pengumuman tersebut, Kemenkeu menyampaikan syarat pengalaman untuk masing-masing jalur pelamar. "Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun, atau mempunyai pengalaman sebagai hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Selain syarat pengalaman, pelamar wajib berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026, serta berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (DIV). Pelamar juga dituntut untuk berintegritas, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi.
Sebagai bagian dari proses seleksi, Kemenkeu juga mewajibkan rekam jejak kepatuhan administrasi perpajakan yang baik. Pelamar wajib melampirkan bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2023, 2024, dan 2025.
Sementara itu, bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diwajibkan untuk melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) selama tiga tahun terakhir. PNS juga wajib menyertakan surat usulan dari instansi asal dan dipastikan rekam jejaknya bersih dari hukuman disiplin sedang maupun berat.
Seleksi akan dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi (tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan), serta uji kelayakan dan kepatutan yang mencakup penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, hingga wawancara.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 22 Juni 2026 sampai dengan 13 Juli 2026.

TopikPajakBerita Pajakpengadilan_pajakmahkamah_agungkonsultan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org