BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kemenkeu Lakukan Pemetaan Jasa Layanan, PPPK Minta Konsultan Pajak Isi Kuesioner

Daffa Yasril Nurmansyah10 November 2025
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan kembali menggelar sebuah survei berupa kuesioner untuk pemetaan nasional terhadap layanan konsultan pajak di Indonesia melalui surat bernomor S-1178/SK.5/2025. Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Erawati, menginstruksikan seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam asosiasi resmi wajib untuk mengikuti proses pendataan melalui kuesioner daring melalui tautan berikut ini s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak.
Dalam kuesioner tersebut, konsultan pajak diminta untuk mengungkapkan jenis jasa dan kategori jasa yang diminati konsultan pajak seperti perencanaan pajak, administrasi kepatuhan pajak, pemeriksaan dan sengketa pajak. Adapun dalam kuesioner ini diberikan beberapa pernyataan dengan skala sering, jarang, dan tidak pernah. PPPK menyebutkan bahwa batas waktu pengisian kuesioner adalah Rabu, 12 November 2025 pukul 23.59 WIB.
PPPK mengirimkan surat tersebut kepada empat organisasi profesi antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Pendataan nasional ini diharapkan dapat menjadi landasan pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembinaan, sertifikasi, serta pengawasan profesi konsultan pajak.

TopikBerita Pajakkemenkeupengumumankonsultan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org