BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kemenkeu Rancang Uji Kompetensi Berkala Tiap 3 Tahun bagi Kuasa Pihak Lain

Medina Kyara Putrifidi27 August 2026
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) membawa perubahan signifikan dalam aturan penunjukan kuasa wajib pajak. Nantinya, hanya terdapat 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak yaitu, konsultan pajak, pihak lain dan keluarga. 

Perubahan pada PMK 44/2026 turut berdampak pada lanskap profesi di bidang perpajakan, sehingga saat ini pemerintah sedang menyiapkan perombakan tata kelola profesi konsultan pajak. 

Terkait hal ini, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Erawati pada Rabu (27/8/2026) mengungkapkan bahwa peserta yang lulus uji kompetensi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan nantinya akan memiliki 2 pilihan. Pertama, melanjutkan karir sebagai konsultan pajak. Kedua, bertindak sebagai pihak lain. 

Perbedaan utama dari kedua jalur tersebut terletak pada ketentuan evaluasinya. Apabila peserta memilih jalur sebagai pihak lain, mereka tetap dapat berpraktik sesuai aturan yang akan ditetapkan dalam PMK, tetapi diwajibkan mengikuti ulang uji kompetensi setiap 3 tahun sebagai bentuk evaluasi berkala. 

Sementara itu, bagi peserta yang memilih jalur sebagai konsultan pajak berizin harus melanjutkan proses melalui asosiasi profesi. “Bagi yang memilih menjadi konsultan pajak, setelah lulus uji kompetensi akan melanjutkan proses melalui asosiasi profesi, kemudian memperoleh izin dari Kementerian Keuangan untuk menjalankan praktik,” ungkap Erawati. 

Ia menambahkan, konsultan pajak berizin akan berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan melalui Direktorat PPPK. Selain itu, profesi ini juga diwajibkan memenuhi standar keprofesian, seperti mengikuti program Pengembangan Profesional Berkelanjutan, menyusun dokumentasi pekerjaan, dan mematuhi mekanisme pengawasan regulator. 

Selain penyesuaian jalur profesi, Erawati menyebutkan bahwa sistem ujian kompetensi juga akan diperbarui. Peserta yang dinilai telah memiliki kapasitas memadai akan diperbolehkan langsung mengambil ujian tingkat tertinggi, tanpa harus melewati tahapan dari tingkat bawah secara berurutan.

Lebih lanjut, Erawati menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar profesi di bidang jasa perpajakan memiliki kompetensi yang relevan dan update. Penyesuaian ini dinilai penting untuk merespons dinamika perubahan regulasi yang cepat, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat dapat senantiasa terjaga.

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org