BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru, Kantor Konsultan Pajak Wajib Laporkan Data Kepemilikan dan Partner

Medina Kyara Putrifidi28 August 2026
Ukuran teks
0/0

Menyusul perubahan yang dibawa oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan ketentuan baru yang mewajibkan kantor konsultan pajak untuk melapor kepada regulator.

Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Erawati pada Rabu (26/8/2026). Ia mengungkapkan bahwa ketentuan pelaporan ini akan dimuat dalam PMK baru yang sedang disusun guna memperkuat tata kelola dan pengawasan profesi konsultan pajak.

Erawati memaparkan bahwa laporan tersebut akan mencakup informasi detail, mulai dari status kepemilikan kantor hingga daftar mitra (partner) yang menjalankan praktik jasa perpajakan. “Kalau memiliki kantor, nanti wajib melaporkan kantornya, siapa saja partner-nya, karena kami ingin membangun tata kelola profesi yang lebih akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan dari kewajiban pelaporan ini bukanlah untuk menambah beban administrasi bagi kantor konsultan pajak. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk memperkuat transparansi sekaligus mencegah potensi benturan kepentingan dalam pemberian jasa perpajakan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, dengan tersedianya data kepemilikan maupun daftar partner, regulator dapat memetakan hubungan kepemilikan secara lebih jelas. Hal ini dinilai penting untuk memitigasi risiko munculnya permasalahan hukum ataupun pelanggaran etika profesi di kemudian hari.

Pemerintah menilai bahwa pengawasan terhadap kantor konsultan pajak selama ini belum seketat profesi keuangan lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, selain memperketat pelaporan identitas, pemerintah juga akan memperkuat sistem pengendalian mutu melalui penertiban dokumentasi pekerjaan, pembenahan tata kelola internal, serta optimalisasi pengawasan lapangan.

Melalui serangkaian langkah penertiban ini, pemerintah berharap kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia dapat terus meningkat. “Kami berharap kepercayaan masyarakat dan investor terhadap profesi konsultan pajak semakin meningkat, sehingga profesi ini dapat semakin dipercaya, termasuk di tingkat internasional,” ungkap Erawati.

TopikBerita Pajakkonsultan_pajakprofesi_konsultan
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org