BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kemenkeu Siapkan Standardisasi Profesi bagi 4 Asosiasi Konsultan Pajak

Medina Kyara Putrifidi31 August 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan standardisasi bagi 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola profesi melalui Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang disusun. Melalui standardisasi tersebut, pemerintah menargetkan agar proses pembinaan, ujian profesi, serta penegakan kode etik konsultan pajak dapat berjalan secara seragam.

Rencana penyeragaman standar ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, penyelarasan standar pembinaan profesi ini diperlukan untuk menjaga kualitas layanan konsultan pajak kepada wajib pajak.

Meskipun standardisasi diberlakukan, pemerintah memastikan bahwa eksistensi keempat asosiasi profesi yang terdaftar secara nasional saat ini akan tetap dipertahankan. Kebijakan ini lebih menitikberatkan pada pembagian peran pengawasan untuk mengoptimalkan efektivitas kerja. Dalam skema yang baru, regulator akan berfokus pada pengawasan dan penindakan pelanggaran berisiko tinggi, sementara pihak asosiasi berwenang menangani pelanggaran yang bersifat ringan.

Erawati menjelaskan bahwa regulator membutuhkan dukungan dalam melakukan pembinaan terhadap ribuan konsultan pajak yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh sebab itu, asosiasi profesi diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah. "Regulator dan asosiasi profesi itu saling berkaitan. Kita membutuhkan asosiasi yang baik sehingga bisa saling bahu-membahu dalam pembinaan dan pengawasan profesi," ujarnya.

Dalam draf regulasi yang sedang disusun, asosiasi juga akan memegang peranan bagi calon konsultan pajak yang akan memulai praktik. Setelah dinyatakan lulus dari ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, mereka diwajibkan untuk bergabung dan melalui tahapan di asosiasi profesi terlebih dahulu. Proses ini menjadi syarat administratif sebelum calon konsultan dapat memperoleh izin praktik resmi dari Kemenkeu.

Erawati mengungkapkan bahwa pemerintah berharap keseragaman dan transparansi pada tingkat asosiasi dapat menjadi fondasi bagi pembinaan profesi. "Kami berharap empat asosiasi ini memiliki kesepakatan sehingga nanti ujiannya bisa bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

TopikBerita Pajakkonsultan_pajakprofesi_konsultan
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org