BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenali Jenis-Jenis Pemeriksaan dalam Pengujian Kepatuhan

Alifatu Mazidah31 July 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan, dalam pemenuhannya tidak jarang ditemui mengalami berbagai permasalahan. Mulai dari hal kecil seperti lupa password pada saat masuk kelaman djponline hingga permasalahan tingkat lanjut yang mengakibatkan suatu pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan tersebut dibagi menjadi dua yaitu:

Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Pemeriksaan Kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal tersebut juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor tidak dapat diperpanjang.

Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam hal:

  • Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya.
  • Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga.
  • Ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak.
  • Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Dalam hal Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.

Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang di tentukan oleh DJP.

Pemeriksaan Lapangan terkait dengan pemeriksaan dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal ini juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan seperti halnya poin-poin perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor di atas.

Sedangkan terkait dengan Wajib Pajak (WP) Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, WP dalam satu grup, WP yang terindikasi melakukan transfer pricing atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, maka dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-lapanganpemeriksaan-kantorpemeriksaan-kepatuhan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org