BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kenali Jenis-Jenis Objek PBJT

Dewa Suartama24 September 2024
Ukuran teks
0/0
Tax pajak Pajak Penghasilanmohamed_hassan / Pixabay

Salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

PBJT Makanan dan Minuman

PBJT Makanan dan Minuman sebelumnya dipungut dengan nama Pajak Restoran. Pada Pasal 51 ayat (1) UU HKPD, dijelaskan bahwa objek PBJT Makanan Minuman tidak hanya penjualan makanan/minuman oleh restoran, tetapi juga yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering.

Perlu dicatat, tidak semua penjualan makanan/minuman merupakan objek PBJT. Terdapat empat penyerahan makanan/minuman yang dikecualikan dari PBJT, yaitu:

  1. penyerahan makanan/minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
  2. penyerahan makanan/minuman yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  3. penyerahan makanan/minuman yang dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau
  4. penyerahan makanan/minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Tarif PBJT Makanan/Minuman ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan tarif paling tinggi 10%. Pajak dipungut dari dasar pengenaan sebesar jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan/minuman.

PBJT Konsumsi Tenaga Listrik

Objek PBJT atas Konsumsi Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Sebelumnya, penggunaan listrik dipungut Pajak Penerangan Jalan. Pajak ini dipungut oleh penyedia tenaga listrik.

Tarif PBJT Konsumsi Tenaga Listrik yang berlaku adalah paling tinggi 10%. Khusus untuk industri dan tambang migas diberikan tarif paling tinggi 3%, sedangkan listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif paling tinggi 1,5%.

PBJT Jasa Perhotelan

Objek PBJT atas Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas  penunjangnya, seperti fasilitas telepon, transportasi, dan fasilitas lain yang dikelola hotel. Selain itu, pada UU HKPD, ditegaskan bahwa penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan termasuk objek PBJT Jasa Perhotelan.

Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan adalah jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan.

PBJT Jasa Parkir

Objek PBJT atas Jasa Parkir adalah penyerahan jasa parkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Selain itu, pada UU HKPD, terdapat perluasan objek dari ketentuan sebelumnya, yaitu pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif ini turun dari ketentuan pada UU PDRD yang mengatur tarif maksimal sebesar 30%.

Anda dapat melihat ketentuan lengkapnya pada artikel berikut ini: Pajak Parkir Masuk PBJT, Apa Saja Perubahannya?

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Merujuk Pasal 55 ayat (1) UU HKPD, terdapat 10 kelompok objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain tontonan film, pegelaran seni, pameran, panti pijat, diskotek, karaoke, dan kelab malam. Sementara itu, jenis kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari pengenaan pajak adalah:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  3. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

Pada ketentuan terbaru, terdapat penyesuaian tarif pajak. PBJT Kesenian dan Hiburan secara umum dikenakan tarif sebesar 10%. Khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif yang dikenakan minimal 40% dan maksimal 75%.

Baca ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Ketentuan Pajak Hiburan Menurut UU HKPD

Topikpajak-daerahpbjt
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org