BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenali Kewajiban PPh Pasal 25, Angsuran Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Alifatu Mazidah12 February 2022
Ukuran teks
0/0
Investment Money Coins Graph  - Tumisu / PixabayTumisu / Pixabay

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal pelaporan SPT Tahunan berakhir hingga 31 Maret setiap tahunnya. Tidak hanya kewajiban pajak tahunan, semestinya Wajib Pajak Orang Pribadi juga mengetahui bahwa terdapat kewajiban pajak bulanan yang perlu diperhatikan seperti angsuran PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25 ini adalah PPh yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
PPh. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 215 Tahun 2018 (PMK 215/PMK.03/2018).

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan dapat ditentukan dari hasil perhitungan PPh yang harus dibayarkan dibagi 12 (bulan). Hasil tersebut merupakan hasil nominal angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Setelah menghitung dan menetapkan jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya, Wajib Pajak berkewajiban untuk taat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang sudah ditetapkan. PPh Pasal 25 ini harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Jika terjadi keterlambatan membayar, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. 

Pembayaran PPh Pasal 25 ini dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Dengan adanya sistem yang serba canggih, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ini dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak hanya perlu membuat Surat Setoran Elektronik (SEE) melalui laman DJP Online pada menu 'Bayar' lalu pilih 'e-Billing'. Wajib Pajak dapat mengisi jumlah pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah yang dihitung sebelumnya.

Topikangsuran_pajakpmk-215-2018pph-pasal-25
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org