BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenali Konsekuensi dan Sanksi Jika Perusahaan Anda Tidak Membuat TP Doc

Redaksi Ortax17 January 2022
Ukuran teks
0/0

Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat TP Doc khususnya Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File), wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. Walaupun Master File dan Local File tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila dilakukan permintaan TP Doc kepada Wajib Pajak. Lalu apa sanksi yang timbul apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan TP Doc yang diminta tersebut?

Pertama, Wajib Pajak tidak melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan/atau tanda terima Notifikasi/CbCR. Konsekuensinya adalah SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak  disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP). Sanksi yang berlaku adalah denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000, -.

Kedua, apabila TP Doc diminta oleh DJP, namun disampaikan oleh Wajib Pajak melebihi jangka waktu. Konsekuensinya adalah tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc. Artinya, TP Doc hanya dianggap sebagai data. Dengan demikian pemeriksa dapat melakukan pengujian arm’s length principle (ALP) dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Kemudian, diterbitkan SKPKB seusai Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak. Konsekuensinya adalah Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, bahwa TP Doc termasuk dalam dokumen lain yang merupakan bagian dari pembukuan Wajib Pajak. Kewajiban menyimpan TP Doc ini untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, apabila Wajib pajak tidak menyediakan TP Doc, maka Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan. Apabila Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak memberikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal maka diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.

Terakhir, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal). Konsekuensinya adalah Wajib pajak dianggap tidak menerapkan ALP. Dengan demikian pemeriksa dapat melakukan pengujian ALP dapat  dilakukan secara  jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Kemudian diterbitkan SKPKB seusai Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu Bantuan Penyusunan TP Doc?

Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, Ortax siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda untuk melakukan penyusunan dokumen transfer pricing (TP Doc).

Ortax menyediakan jasa terkait TP Doc, mulai dari mempersiapkan pembuatan Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara (CbCR), serta menyediakan jasa benchmarking study dari database komersial seperti Oriana, KtMine dan CUFTanalytics yang disediakan oleh Bureau van Djik. Jadwalkan konsultasi kebutuhan Anda dengan tim kami sekarang: Jadwalkan Konsultasi

Topiktransfer-pricingtp-docmaster_filelocal_filetransfer-pricing-documentation
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org