BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenali Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi Instansi Pemerintah

Alifatu Mazidah08 December 2021
Ukuran teks
0/0

Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Dalam hal pelaksanaan kewenangannya tersebut, setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

NPWP Instansi Pemerintah yang telah diperoleh akan digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Pemberlakukan NPWP Instansi Pemerintah

Ketentuan NPWP Instansi Pemerintah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no 231 Tahun 2019. Dalam PMK 231/2019 ini diatur bahwa pemberlakuan NPWP Instansi Pemerintah dilakukan sejak 1 April 2020. Sejak pemberlakuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) secara jabatan akan menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. Kemudian, Dirjen Pajak juga akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah.

Kewajiban Instansi Pemerintah sebagai Pemotong dan Pemungut Pajak

Secara umum terdapat 3 (tiga) kewajiban perpajakan khususnya terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajak untuk Instansi Pemerintah meliputi:

  1. Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh yang Terutang atas Belanja Pemerintah
  2. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang atas Belanja Pemerintah
  3. Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sehubungan dengan Pendapatan Pemerintah

Mengenai tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 sampai 23 Peraturan Menteri Keuangan no 231 Tahun 2019

Topikkupnpwpinstansi-pemerintah
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org