BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Kenali Pengaturan Konsensus Pemajakan Global dalam UU HPP

Alifatu Mazidah02 November 2021
Ukuran teks
0/0

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tentang Konsensus Pemajakan Global, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia berwenang untuk membentuk, melakukan, dan melaksanakan kesepakatan ataupun perjanjian di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.

Tujuan Pengaturan Konsensus Pemajakan Global

  • Penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
  • Pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba
  • Pertukaran informasi perpajakan
  • Bantuan penagihan pajak
  • Kerjasama perpajakan lainnya

Rencana Timeline Konsensus Global 

  • Tahun 2021
    Rencana persetujuan konsensus global
  • Tahun 2022
    Penandatanganan Multilateral Instrument oleh yurisdiksi yang menyetujui konsensus global
  • Tahun 2023
    Implementasi konsensus global yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan
Topikuu-hpppemajakan_globalkonsensus_pemajakan_global
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org