BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenali Ruang Lingkup, Jenis, dan Kriteria Pemeriksaan Pengujian Kepatuhan Pajak

Alifatu Mazidah03 December 2021
Ukuran teks
0/0
BrianAJackson/Envatoelements

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehubungan dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal umum diantaranya ruang lingkup, jenis pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Ruang lingkup pemeriksaan merupakan cakupan jenis pajak yang diperiksa dan periode pencatatan atau pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini meliputi:

  1. Pemeriksaan Satu Jenis Pajak (single tax) atau Beberapa Jenis Pajak.
    Pemeriksaan ini meliputi satu jenis pajak atau beberapa jenis pajak selain PPh Tahunan Badan atau OP untuk satu atau beberapa Masa Pajak, satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
  2. Pemeriksaan Seluruh Jenis Pajak (all taxes).
    Pemeriksaan ini mencakup jenis pajak yang meliputi seluruh jenis pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Dalam hal SPT Tahunan PPh Badan atau OP diperiksa maka ruang lingkup pemeriksaan dilakukan dengan cakupan seluruh jenis pajak

Jenis Pemeriksaan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan 2 (dua) jenis pemeriksaan yaitu:

  1. Pemeriksaan Lapangan
    Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk pemeriksaan PBB atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  2. Pemeriksaan Kantor
    Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kriteria Pemeriksaan

Terdapat 2 (dua) kriteria yang menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu:

  1. Pemeriksaan Rutin
    Pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) atau yang dapat dilakukan oleh Dirjen Pajak (berdasarkan skala prioritas) sehubungan dengan pengujian pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan Rutin ini dapat menggunakan jenis pemeriksaan kantor maupun lapangan
  • Pemeriksaan Khusus
    Pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan berdasarkan keterangan lain berupa data konkret (audit based on data) atau Analisis risiko (risk based audit). Ruang lingkup pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret hanya meliputi satu jenis pajak sedangkan Pemeriksaan Khusus berdasarkan analisis risiko atau analisis IDLP dibagi menjadi Pemeriksaan Khusus satu (Single tax) atau beberapa jenis pajak. Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret ini dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor. Sedangkan, pemeriksaan khusus yang didasari oleh analisis risiko dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
Topikdjppemeriksaan-pajakup2pemeriksaan-lapanganpemeriksaan-kantor
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org