BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenali Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Nadela Putri Malinda02 March 2022
Ukuran teks
0/0

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus. Dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, tahapan pemeriksaan transfer pricing umumnya dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. 

Tahapan Persiapan Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pajak yang berlaku. Dalam tahapan persiapan, pemeriksa pajak akan mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan. 

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan 

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha wajib pajak, memilih metode transfer pricing, serta menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui wajib pajak ataupun pihak eksternal, pemeriksa pajak akan memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Tahapan pertama ini dilakukan untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha wajib pajak. Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha wajib pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha wajib pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak dan melakukan analisis fungsi.

2. Memilih Metode Transfer Pricing

Tahapan kedua pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi.

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara lain sebagai berikut:

  1. melakukan analisis kesebandingan;
  2. meningkatkan kesebandingan;
  3. penentuan harga atau laba wajar; serta
  4. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment.

Dalam praktiknya, ketiga tahapan tersebut bukanlah tahapan linier (berurutan). Terdapat keadaan dimana pemeriksa pajak dapat mengulang tahapan yang sudah dilakukan, misalnya pemeriksa pajak sudah menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang dihadapi, akan tetapi tidak dapat menemukan informasi terkait pembanding atau tidak dapat melakukan penyesuaian andal yang akurat (reasonably accurate adjustment). Oleh karena itu, pemeriksa pajak dapat mengulang tahapan kedua untuk memilih metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai.

Tahapan Pelaporan Pemeriksaan 

Tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Jenis maupun bentuk surat dan/atau formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa antara lain: 

  1. Surat Permintaan Keterangan/Bukti
  2. Surat Pernyataan 
  3. Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 
  4. Laporan Keuangan Tersegmentasi 
  5. Analisis Supply Chain Management 
  6. Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (Analisis FAR) 
  7. Karakteristik Usaha 
  8. Analisis Kesebandingan 
  9. Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan Transaksi Afiliasi 
  10. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi

Diperbarui oleh Anestya Paramitha Dewi, Januari 2026

Topiktransfer-pricingtransfer-pricing-lainnyatransfer-pricing-documentation
Penulis
Nadela Putri Malinda
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org