BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kendala Coretax? Ini Cara Eskalasi Melalui Tiket Melati

Medina Kyara Putrifidi10 April 2026
Ukuran teks
0/0

Ketika menggunakan layanan Coretax wajib pajak sering kali mengalami hambatan atau permasalahan teknis yang tidak bisa langsung diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila menemui kondisi seperti itu, petugas KPP atau KLIP akan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan eskalasi resmi melalui sistem pelaporan insiden resmi yaitu Tiket Melati (Meja Layanan Teknologi Informasi).

Melalui Tiket Melati, keluhan yang dialami wajib pajak bisa diteruskan kepada pengembang atau tim sistem informasi dari DJP sehingga dapat lebih lanjut ditindaklanjuti. Untuk mendapatkan Tiket Melati terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Pertama, wajib pajak bisa meminta bantuan petugas di KPP terdaftarnya untuk dilakukan ticketing. Kedua, dapat melalui layanan KLIP DJP.

KLIP DJP merupakan unit kerja teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan, pengaduan, dan pemberian himbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Layanan KLIP DJP untuk memperoleh Tiket Melati dapat dilakukan melalui. Layanan Kring Pajak (telepon 1500200 atau akun resmi X di @kring_pajak), email ke pengaduan@pajak.go.id atau laman resmi pengaduan.pajak.go.id, atau fitur live chat di website resmi pajak.go.id.

Untuk wajib pajak yang ingin mengajukan Tiket Melati terdapat beberapa informasi yang harus disiapkan dalam laporan:

  1. NIK atau NPWP
  2. Nama WP
  3. Deskripsi error yang dialami secara jelas
  4. Notifikasi error yang muncul
  5. Tangkapan layar yang memperlihatkan error
  6. Upaya yang sudah dilakukan oleh wajib pajak

Pastikan bahwa wajib pajak telah meminta nomor Tiket Melati. Durasi penanganan atau tindak lanjut tiket tidak dapat dipastikan, tetapi apabila sudah mendapatkan Tiket Melati maka kendala error yang dialami wajib pajak telah secara resmi tercatat dalam sistem DJP dan akan langsung diteruskan kepada tim sistem informasi dari DJP.

Topiklayanan-djpcoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org