BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kendala Impor Data Aset di SPT PPh Badan Coretax? Cek Hal-Hal Berikut Ini

Redaksi Ortax24 April 2026
Ukuran teks
0/0

Coretax mengubah skema impor data pada SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan file XML. Skema ini dapat digunakan salah satunya untuk mengimpor data penyusutan dan amortisasi pada Lampiran 9 SPT Tahunan PPh Badan. Berikut beberapa kendala yang telah diinventarisasi tim Redaksi Ortax serta solusinya.

Gagal Impor XML

Saat melakukan impor, beberapa wajib pajak mengalami kegagalan dengan notifikasi “Object reference not set to an instance of an object”. Hal ini dapat diakibatkan karena data yang kurang/atau tidak sesuai. Misalnya, kode aset tidak diisi sesuai dengan referensi, atau akibat menghapus sheet Amortization karena tidak ada aset yang diamortisasi. Selain itu, wajib pajak harus memastikan telah mengunduh format XML terbaru pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Per 8 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah memperbarui template serta aplikasi converter XML untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Baca selengkapnya: DJP Update Format Impor XML untuk SPT PPh Badan Coretax

Sistem Tidak Mendeteksi Data Aset

Pada saat melakukan pelaporan SPT, beberapa wajib pajak mengalami kendala dengan pesan error "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Pesan ini muncul meskipun wajib pajak telah berhasil melakukan impor data maupun mengambil data prepopulated lewat tombol Posting SPT. Apabila menemukan kendala ini, wajib pajak dapat mencoba mengedit salah satu data aset dengan mengklik ikon pensil, lalu simpan kembali data tanpa mengubah kolom apa pun.

Data Baru Ditemukan

Tim Redaksi Ortax juga menemukan wajib pajak yang mengalami kegagalan dengan pesan 'Operasi gagal. Data e-Bupot baru ditemukan", kemudian muncul pesan untuk mengisi Lampiran 9. Hal ini dapat terjadi karena proses prepopulated data belum dilakukan atau tidak berhasil.

Wajib pajak dapat mencoba posting SPT ulang untuk mendapatkan data terbaru. Kemudian, pastikan pastikan status posting telah COMPLETED.

Nilai Penyusutan/Amortisasi Kosong

Setelah melakukan impor data, sistem seharusnya secara otomatis menghitung jumlah penyusutan dan amortisasi fiskal. Namun, dalam beberapa kondisi, nilai tersebut tidak dihitung otomatis dan muncul angka 0 pada jumlah penyusutan/amortisasi. Apabila menemukan kendala ini, wajib pajak dapat mencoba mengedit salah satu data aset dengan mengklik ikon pensil, lalu simpan kembali data tanpa mengubah kolom apa pun.

Disclaimer:

Beberapa solusi penanganan error Coretax dalam artikel ini didasarkan pada pengamatan dan pengalaman praktis di lapangan, bukan merupakan panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Pembaca disarankan untuk tetap berhati-hati dalam menerapkannya. Penulis tidak bertanggung jawab atas segala kendala teknis, kesalahan sistem, maupun kerugian yang mungkin timbul akibat penerapan solusi tersebut.

Topikpenyusutanspt-tahunan-pph-badancoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org