BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kendaraan Bukan Atas Nama WP, Bagaimana Pelaporannya di SPT Coretax?

Medina Kyara Putrifidi19 March 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax (OP) wajib pajak akan secara default akan mengisi Lampiran 1 yang terdiri dari 5 bagian. Salah satu bagian yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Terdapat 6 jenis harta yang harus diisi oleh wajib pajak di Coretax, termasuk di dalamnya yaitu harta bergerak seperti kendaraan berupa sepeda motor, mobil penumpang, sepeda dan harta bergerak lainnya.

Bagaimana Jika Harta Bergerak Tidak Didaftarkan Atas Nama WP?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025), harta bergerak diisi dengan tipe seperti sepeda motor, mobil penumpang, bus dan harta bergerak lainnya.

Wajib pajak sering kali bertanya-tanya, bagaimana melakukan pengisian harta bergerak seperti sepeda motor, mobil atau sejenisnya jika kepemilikan atas harta bergerak tersebut tidak didaftarkan atas nama wajib pajak itu sendiri. Misalnya dalam satu keluarga, terdapat 2 harta bergerak dengan tipe mobil penumpang, kedua mobil penumpang tersebut didaftarkan dengan dua nama anggota keluarga yang berbeda pada dokumen bukti kepemilikan kendaraan.

Untuk wajib pajak dengan keadaan tersebut, pada Lampiran 1 bagian harta bergerak wajib pajak dapat mengisi kolom kepemilikan dengan memilih jenis kepemilikan harta bergerak atas nama pihak lain. Setelah memilih kepemilikan atas nama pihak lain, wajib pajak harus mengisi NIK/NPWP atau nomor identitas lainnya dan nama pihak yang didaftarkan sebagai pemilik harta bergerak.

Cara Mengisi Kepemilikan Harta Bergerak di Coretax

Berikut adalah panduan untuk wajib pajak yang mengisi Lampiran 1 bagian harta bergerak, dan memiliki harta bergerak yang didaftarkan atas nama pihak lain dalam dokumen bukti kepemilikan:

  1. Pada Lampiran 1 bagian harta bergerak, tekan tombol Tambah untuk menambahkan data harta bergerak
  2. Kemudian pada kolom kepemilikan, klik dan pilih atas nama pihak lain pada drop down list yang tersedia di sistem Coretax
  3. Setelah itu, lengkapi nama dan nomor identitas pemilik yang terdaftar pada kolom yang disediakan sesuai dengan nama dan nomor identitas pada dokumen bukti kepemilikan harta bergerak.
Topikspt-tahunancoretaxpph-orang-pribadi
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org