

Dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax (OP) wajib pajak akan secara default akan mengisi Lampiran 1 yang terdiri dari 5 bagian. Salah satu bagian yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Terdapat 6 jenis harta yang harus diisi oleh wajib pajak di Coretax, termasuk di dalamnya yaitu harta bergerak seperti kendaraan berupa sepeda motor, mobil penumpang, sepeda dan harta bergerak lainnya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025), harta bergerak diisi dengan tipe seperti sepeda motor, mobil penumpang, bus dan harta bergerak lainnya.
Wajib pajak sering kali bertanya-tanya, bagaimana melakukan pengisian harta bergerak seperti sepeda motor, mobil atau sejenisnya jika kepemilikan atas harta bergerak tersebut tidak didaftarkan atas nama wajib pajak itu sendiri. Misalnya dalam satu keluarga, terdapat 2 harta bergerak dengan tipe mobil penumpang, kedua mobil penumpang tersebut didaftarkan dengan dua nama anggota keluarga yang berbeda pada dokumen bukti kepemilikan kendaraan.
Untuk wajib pajak dengan keadaan tersebut, pada Lampiran 1 bagian harta bergerak wajib pajak dapat mengisi kolom kepemilikan dengan memilih jenis kepemilikan harta bergerak atas nama pihak lain. Setelah memilih kepemilikan atas nama pihak lain, wajib pajak harus mengisi NIK/NPWP atau nomor identitas lainnya dan nama pihak yang didaftarkan sebagai pemilik harta bergerak.
Berikut adalah panduan untuk wajib pajak yang mengisi Lampiran 1 bagian harta bergerak, dan memiliki harta bergerak yang didaftarkan atas nama pihak lain dalam dokumen bukti kepemilikan:
2.jpg)


Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami