BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kesalahan Mapping Penghasilan dalam menghitung PPh Pasal 21

Redaksi Ortax01 February 2017
Ukuran teks
0/0
restitusiKutipan Forum  : PPh 21 LB apakah bisa di restitusi?
Kategori Forum  :  PPh 21
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=67448 Judul  : PPh 21 LB apakah bisa di restitusi? Pencetus  : Vedder187
Pertanyaan : Posisi PPh saya jadi lebih bayar karena dampak kenaikan PTKP 2016. Apakah itu bisa di restitusi? kalau bisa, bagaimana prosedur restitusinya, tahapan2 sampai pencairan dananya Tks Tanggapan Member Ortax : jajamiharja di 21 gak ada istilah restitusi rekan, adanya cuma kompensasi Vedder187 Berarti dana tsb tidak bisa di refund/ ditarik? Seandainya status saya selalu dibawah ptkp (nihil), berarti LB ini akan terus di kompensasi tanpa bisa di apa2in? abrahamchandra restitusi no, kompensasi yes.. Tanggapan Tim Redaksi Ortax : Berdasarkan pasal 27 huruf b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 disebutkan bahwa :
“PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016”
Oleh sebab itu, apabila terjadi lebih bayar akibat pembetulan perubahan PTKP Wajib Pajak hanya dapat melakukan kompensasi lebih bayar ke masa pajak berikutnya mulai masa Juli Tahun 2016.
 
 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum. 
Topikpph-21pph_21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org