BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ketentuan Baru Bea Keluar Atas Ekspor CPO

Dewa Suartama20 September 2022
Ukuran teks
0/0
wikimedia

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK/03/2022 (PMK-123/2022), pemerintah melakukan penyesuaian terkait bea keluar atas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Penyesuaian yang dilakukan yakni terkait harga referensi untuk penetapan tarif bea keluar, serta sumber harga untuk penetapan harga referensi.

Harga referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik. Harga referensi CPO dapat diperoleh dari harga Free On Board (FOB) CPO bursa Indonesia, dan bursa Malaysia. Harga didasarkan pada harga penutupan atau settlement price untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.

Harga juga dapat diperoleh dari Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya asuransi dan biaya pengangkutan. Harga didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.

Merujuk Pasal 5 PMK-123/2022, terdapat 17 kelompok harga referensi yang digunakan untuk menentukan tarif bea keluar produk CPO dan turunannya. Produk dengan harga referensi sampai dengan USD680 per ton dikenakan tarif bea masuk sesuai kolom 1 Lampiran C PMK-123/2022, yaitu USD 0.

Rentang harga selanjutnya yakni lebih dari USD680 sampai dengan USD730 per ton menggunakan tarif pada kolom 2 Lampiran C. Merujuk tabel di atas, CPO dengan harga tersebut akan dikenakan tarif sebesar USD 3 per ton.

Tarif tertinggi bea keluar CPO dikenakan untuk CPO dengan harga referensi di atas USD1430 per ton. Tarif yang dikenakan yaitu USD288 per ton.

Topikkepabeananbea_keluar
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org