BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ketentuan Baru PPN dalam UU HPP

Redaksi Ortax19 October 2021
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Ketentuan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang telah diresmikan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 Oktober 2021, sebentar lagi diresmikan menjadi Undang-Undang dengan penandatanganan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia memuat beberapa poin yaitu:

Penyesuaian Objek PPN

Penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti:
•    Barang kebutuhan pokok
•    Jasa pendidikan
•    Jasa kesehatan
Barang dan jasa tersebut yang sebelumnya masuk ke dalam negative list PPN akan menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini:

BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022

Daftar JKP Strategis yang Dibebaskan dari PPN

Kenaikan Tarif PPN

Pada UU HPP, terdapat perubahan tarif PPN yaitu:
•    Tarif PPN 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022; dan
•    Tarif PPN dinaikkan menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Tarif PPN Terbaru Pasca UU HPP

PPN Tarif Final untuk BKP/JKP Tertentu

Sesuai Pasal 9A UU PPN, PPN Besaran Tertentu merupakan mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu. PPN dengan mekanisme ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang: mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Mekanisme ini diterapkan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi PPN serta rasa keadilan.

Baca selengkapnya: Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu

Topikuu-hppppn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org