BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan dan Cara Mengubah Nama WP Badan Melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah29 June 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa perubahan nama wajib pajak badan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax. Namun, perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah data identitas perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum telah diperbarui.
Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui media sosial X Kring Pajak sebagai respons atas pertanyaan wajib pajak mengenai mekanisme perubahan nama perusahaan pada sistem Coretax.
"Izin bertanya, apakah terdapat fasilitas pada Coretax untuk melakukan perubahan nama perusahaan? Apabila tersedia, mohon penjelasan mengenai langkah atau menu yang perlu diakses," tanya pengguna kepada akun X Kring Pajak.
Menurut DJP, data nama wajib pajak badan pada Coretax terintegrasi dengan data identitas yang tercatat dalam sistem AHU. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perubahan nama perusahaan telah disahkan dan tercermin dalam data AHU.
Setelah data pada sistem AHU diperbarui, wajib pajak dapat melakukan pembaruan data melalui Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya;
  2. Pilih Profil Saya;
  3. Buka menu Informasi Umum;
  4. Klik tombol Edit;
  5. Pada bagian Informasi Umum, pilih Ambil Data Terbaru dari DG AHU. Melalui fitur tersebut, data nama wajib pajak akan ditarik secara otomatis sesuai dengan informasi yang tersedia pada sistem AHU.


Selain melalui Coretax, DJP juga membuka opsi pengajuan perubahan data secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk mengajukan perubahan data, wajib pajak badan harus mengisi dan menandatangani formulir perubahan data oleh pengurus perusahaan serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan identitas perusahaan.
Apabila permohonan tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPP, wajib pajak juga dapat mengirimkan dokumen melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Sebagai informasi, formulir perubahan data wajib pajak dapat diperoleh pada Lampiran Huruf E Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Topikpph-badanwajib_pajakadministrasi_perpajakancoretaxakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org