BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Dewa Suartama04 July 2025
Ukuran teks
0/0

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, pengusaha ritel atau pedagang eceran yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperkenankan membuat faktur pajak yang lebih sederhana. Faktur pajak tersebut dikenal dengan istilah faktur pajak pedagang eceran atau dikenal juga dengan faktur pajak digunggung.

Pedagang Eceran Menurut Ketentuan Pajak

Pedagang eceran merupakan pengusaha yang dalam kegiatan usaha melakukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir. Konsumen akhir yang dimaksud adalah pembeli yang mengonsumsi/memanfaatkan langsung  barang/jasa tersebut. Selain itu, konsumen dianggap sebagai konsumen akhir apabila konsumen tidak menggunakan barang untuk kegiatan usaha.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), ditegaskan bahwa pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Setiap KLU dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran

PKP dengan karakteristik pedagang eceran dapat membuat faktur pajak yang berbeda dengan ketentuan faktur pajak secara umum. PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Menurut Pasal 52 ayat (2) PER 11/2025, faktur pajak pedagang eceran atau yang juga dikenal dengan 'faktur pajak digunggung' paling sedikit memuat informasi tentang:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN/PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
 

Detail lengkap terkait pengisian faktur pajak pedagang eceran dapat dilihat pada tabel berikut ini:

 

Keterangan yang Harus Dimuat

Detail

Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP

Diisi sesuai dengan tempat pengukuhan PKP. PKP juga dapat mencantumkan alamat TKU yang digunakan untuk melakukan penyerahan.

Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga

Wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

PPN atau PPnBM yang dipungut

Dapat termasuk dalam harga jual atau penggantian atau dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian.

Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

Dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.

 

Faktur pajak yang diterbitkan oleh pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Apabila terjadi kesalahan, penggantian atau pembetulan faktur pajak dilakukan sesuai dengan kelaziman usaha pedagang eceran.

Jenis Penyerahan yang Tidak Dapat Menggunakan Faktur Pajak Eceran

Terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak boleh menggunakan faktur pajak pedagang eceran. Jenis BKP dan JKP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  2. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  3. angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  4. tanah dan/atau bangunan;
  5. senjata api dan/atau peluru senjata api;
  6. jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  7. jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
  8. jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  9. jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Jika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP di atas, meskipun diserahkan kepada konsumen akhir, faktur pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan umum.

Penyerahan yang Mendapat Fasilitas PPN

Pasal 54 ayat (2) PER-11/2025 menyebutkan bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak pedagang eceran untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah. Dalam faktur pajak tersebut, PKP dapat mencantumkan keterangan fasilitas serta peraturan yang mendasari fasilitas tersebut.

Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

Tak hanya penyerahan dengan fasilitas PPN, Pasal 54 ayat (1) PER-11/2025 mengatur faktur pajak digunggung juga dapat dibuat dalam hal pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP. Pemakaian sendiri yang dimaksud adalah yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan.
 
Pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP juga dapat dilaporkan menggunakan faktur pajak digunggung. Faktur tersebut dapat dibuat sepanjang pemberian cuma-cuma dilakukan kepada konsumen akhir.

Pengkreditan Pajak Masukan

Sesuai Pasal 52 ayat (10) PER-11/2025, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Artinya, pihak pembeli tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukan tersebut.

Pelaporan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Penyerahan digunggung dilaporkan pada formulir SPT Induk PPN. Bagian I.A5 digunakan untuk penyerahan digunggung dengan kode transaksi normal, sementara I.A9 digunakan untuk penyerahan digunggung yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dengan kode transaksi 07 atau 08.

Untuk melaporkan penyerahan tersebut, PKP harus membuat file XML yang akan diimpor ke aplikasi Coretax. Panduan membuat XML untuk faktur pajak digunggung dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Pengisian XML PPN Digunggung dan Pelaporannya di Coretax

Topikppnfaktur-pajakpedagang_eceranketentuan-faktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org