BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ketentuan Faktur Pajak Penyerahan Rumah yang Mendapat PPN DTP

Dewa Suartama15 February 2022
Ukuran teks
0/0
faktur pajak atas insentif ppn dtp untuk rumah susun atau rumah tapak pmk 6 tahun 2022 rawpixel / freepik

Salah satu insentif yang banyak ditunggu oleh Wajib Pajak adalah insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut kini resmi diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022 (PMK-6/2022). Insentif ini diberikan kembali sebagai upaya untuk lebih mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam PMK-6/2022, terdapat ketentuan khusus mengenai penerbitan faktur pajak dalam penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang memperoleh insentif PPN DTP. Bagaimanakah ketentuannya?

Dalam PMK-6/2022, terdapat dua bentuk insentif yang diberikan. Pertama, PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 Miliar. Kedua, PPN DTP sebesar 25% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang nilai jualnya di atas Rp2 Miliar namun tidak melebihi Rp5 Miliar.

Pada penyerahan rumah yang mendapat PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur pajak yang diterbitkan harus dibuat dengan benar dan lengkap, termasuk informasi mengenai nama pembeli beserta NPWP atau NIK, serta kode identitas rumah. Pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) PMK-6/2022, dijelaskan bahwa PKP menerbitkan dua faktur pajak. Pertama, faktur pajak atas penyerahan yang 50% atau 75% harga jual tidak mendapat insentif PPN DTP. Faktur tersebut dibuat dengan kode 01. Faktur kedua yang diterbitkan adalah faktur pajak dengan kode 07 atas penyerahan yang 50% atau 25% harga jual mendapat insentif PPN DTP.

Dalam memanfaatkan insentif PPN DTP, PKP juga diwajibkan melakukan laporan realisasi. Namun, berbeda dengan insentif pajak lainnya, pelaporan realisasi tidak menggunakan laporan khusus. Pada Pasal 9 ayat 9 PMK-6/2022 dijelaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dan dilaporkan pada SPT Masa PPN merupakan laporan realisasi atas pemanfaatan insentif PPN DTP.

Topikinsentif_pajakppn-dtppajak_propertipmk-6-2022
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org