BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pajak bagi Perseroan Terbuka Menurut PP 55 Tahun 2022

Aditya Avianti Ivah Komarasari14 March 2023
Ukuran teks
0/0
pajak pt tbk perseroan terbukafreepik

Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.  Selain dapat meningkatkan modal, perusahaan yang telah go public juga memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perusahaan menjadi perseroan terbuka atau go public yaitu memberikan insentif pajak berupa tarif PPh Badan yang lebih rendah. 

Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka telah diatur melalui UU PPh. Hal tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka akan memperoleh fasilitas penurunan tarif 3% dari tarif WP Badan Dalam Negeri dan BUT sebesar 22%. Dengan demikian, tarif Wajib Pajak Dalam Negeri dalam bentuk Perseroan Terbuka menjadi 19%.

Tarif lebih rendah bagi perseroan terbuka ini telah mengalami beberapa perubahan sebelumnya dari tahun 2008 hingga saat ini yang dapat dilihat melalui tabel berikut:

Tahun PajakWP Badan Dalam NegeriBentuk Usaha Tetap (BUT)Perseroan Terbuka
Mulai 200828%28%23%
Mulai 201025%25%20%
Mulai 202022%22%19%

Persyaratan Memperoleh Tarif Lebih Rendah Bagi WP Perseroan Terbuka

Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka ini harus memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan PP 55/2022, persyaratan-persyaratan yang dimaksud adalah: 

  • Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak tidak termasuk: 
    • Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau 
    • Pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama) sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. 
  • Masing-masing pihak yang berbentuk perseroan terbuka hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
  • Ketentuan keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia, jumlah kepemilikan saham, dan jumlah batas saham yang ditentukan, dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak
  • Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal persyaratan di atas tidak terpenuhi, Wajib Pajak tidak mendapatkan penurunan tarif 3%. Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 22%.

Fasilitas Buyback Saham

Covid-19 amat memberikan dampak ekonomi pada sektor keuangan terutama pasar modal. Hal ini menyebabkan pemerintah melakukan intervensi, salah satunya melalui pembelian kembali saham (buyback saham) perusahaan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal.

Hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun dan kembali diatur pada PP 55/2022. Ditegaskan bahwa Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang melakukan buyback atau membeli kembali saham berdasarkan kebijakan yang mengatur tetap dapat memperoleh pengurangan tarif PPh Badan dikarenakan dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu.

Buyback saham dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020 dan saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai wajib pajak sampai tanggal 30 September 2022. Wajib Pajak tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebesar 3% dalam hal setelah tanggal 30 September 2022 kepemilikan saham tidak memenuhi persyaratan tertentu. Sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas buyback saham wajib pajak harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan.

Topikpphpph-badanperseroan_terbukapp-55-2022
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org