BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ketentuan Pajak dan PNBP Terbaru untuk Industri Batu Bara

Dewa Suartama06 May 2022
Ukuran teks
0/0
ketentuan pajak dan pnbp terbaru bagi industri batu bara 2022wirestock / freepik

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP-15/2022), pemerintah mengatur kembali ketentuan perpajakan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk industri batu bara. Ketentuan dalam PP-15/2022 berlaku untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak, serta pemegang PKP2B.

Dalam PP-15/2022, terdapat dua bagian penting yang perlu diperhatikan. Pertama, PP-15/2022 memberikan kejelasan mengenai kewajiban PPh bagi pengusaha pertambangan batu bara. Dikutip dari Siaran Pers Badan Kebijakan Fiskal, Febria Kacaribu menyebutkan bahwa kepastian hukum diharap dapat memudahkan beban pengusaha. “Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak”, jelas Febrio.

Bagian kedua yang perlu diperhatikan adalah pengaturan pajak serta PNBP bagi pengusaha pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak. Pengaturan dilandasi upaya peningkatan penerimaan negara sebagai amanat dari Pasal 169A UU Minerba. Tarif PNBP produksi batu bara kini disusun secara progresif dengan mengikuti Harga Batu Bara Acuan (HBA). Jika HBA rendah, tarif PNBP diharapkan tidak membebani pengusaha. Sebaliknya, jika HBA tinggi, negara mendapat penerimaan yang semakin tinggi.

Pada PP-15/2022, pemerintah juga menggabungkan dua mekanisme penerapan hukum, yakni nailed down dan prevailing law untuk pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak. Dijelaskan bahwa kewajiban pajak dan PNBP yang berlaku secara nailed down adalah iuran tetap PNBP produksi batu bara, PPh Badan, PBB, PNBP di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dan PNBP bagian pemerintah sebesar 6% (pusat) dan 4% (daerah). Sementara itu, kewajiban pajak dan PNBP yang berlaku mengikuti prevailing law adalah NBP lainnya selain yang sudah disebutkan di atas, pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Karbon, Bea Meterai, Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PP-15/2022 diharapkan juga mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor batu bara. Secara year-on-year, sektor batu bara mampu tumbuh positif 6,6% di tahun 2021. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional.

Topikpnbpberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org