BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pajak Hiburan Menurut UU HKPD

Dewa Suartama12 December 2023
Ukuran teks
0/0

Jasa kesenian dan hiburan tak luput juga dari pengenaan pajak. Jasa kesenian dan hiburan sebelumnya diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagai Pajak Hiburan.

Dalam ketentuan terbaru, yakni UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan masuk sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bagaimana ketentuannya?

Objek PBJT: Jasa Kesenian dan Hiburan

Berikut adalah jenis kesenian atau hiburan yang termasuk objek PBJT:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan; kontes binaraga;
  4. pameran;
  5. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  6. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  7. permainan ketangkasan;
  8. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  9. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  10. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  11. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Teks yang dicetak tebal merupakan penambahan/perubahan objek pada UU HKPD

Objek Pengecualian

Terdapat beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak termasuk objek PBJT. Misalnya promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran dan kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengatur secara khusus bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dikenakan pajak hiburan.

Tarif Pajak Hiburan

Sesuai dengan Pasal 58 UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan yang termasuk dalam PBJT dikenakan tarif paling tinggi 10%. Namun, terdapat tarif khusus untuk jenis hiburan tertentu. Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

UU HKPD mengatur tarif tertinggi. Tarif yang berlaku di tiap daerah diatur dalam Perda masing-masing.

Jenis Jasa Kesenian/Hiburan Tarif Menurut UU PDRD Tarif Menurut UU HKPD
jasa kesenian hiburan Paling tinggi 35% Paling tinggi 10%
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa Paling tinggi 75% Paling rendah 40%, paling tinggi 75%
pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, panti pijat Paling tinggi 75% Paling tinggi 10%
Hiburan kesenian rakyat/tradisional Paling tinggi 10% Paling tinggi 10% atau dikecualikan jika semata-mata untuk tujuan promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran

Penghitungan Pajak Hiburan

Sebelum menghitung PBJT, perlu diketahui dasar penghitungan pajaknya. Merujuk Pasal 57 UU HKPD, dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.

Jika tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan dihitung berdasarkan harga jual jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Hal ini berarti meskipun konsumen tidak melakukan pembayaran, pajak tetap harus dipungut.

Contoh

Yasinta ingin membeli tiket untuk menonton malam grand final pemilihan Puteri Muda Indonesia 2023. Tiket dijual dengan harga Rp500.000. Selain itu, terdapat biaya lain yang harus dibayar pembeli sebesar Rp10.000. Tarif PBJT yang berlaku adalah 10%.

Besaran pajak yang harus dibayar Sinta adalah:

PBJT = 10% x Rp510.000 = Rp51.000

Dengan demikian, total harga yang harus dibayar Yasinta adalah

Rp561.000 (Rp500.000 + Rp10.000 + Rp51.000)

Penerapan UU HKPD

UU HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD mulai berlaku, yang artinya harus mulai berlaku pada tahun 2024.

Topikpajak-daerahpbjt
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org