BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pajak Kendaraan Bermotor: Objek, DPP, dan Cara Menentukan Tarif Progresif

Dewa Suartama30 January 2025
Ukuran teks
0/0

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi. Artikel ini akan membahas:

  • Objek dan Pengecualian Objek PKB
  • Dasar Pengenaan Pajak PKB
  • Tarif PKB
  • Menentukan Tarif Progresif PKB

Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Objek PKB diatur dalam Pasal 7 UU HKPD, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan tersebut antara lain motor, mobil, bus, dan truk.

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan PKB, meliputi:

  • kereta api;
  • kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah
  • kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  • kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar pengenaan pajak PKB dihitung dengan rumus:

Dasar Pengenaan PKB = NJKB X Bobot tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan nilai jual yang di tentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Apabila harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui maka dapat dihitung berdasarkan beberapa faktor yaitu:

  • tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor
  • jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan;
  • jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

Bobot dinyatakan dalam koefisien sama dengan 1, yang berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi. Apabila lebih dari 1, maka dianggap melewati batas toleransi. Bobot kendaraan ini dapat diketahui dengan cara menghitung berdasarkan:

  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor
  • Jenis bahan bakar, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan
  • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin, yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

Anda dapat melihat NJKB serta dasar pengenaan PKB untuk Tahun 2025 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif PKB ditetapkan dengan Perda di tempat kendaraan bermotor terdaftar, karena UU HKPD hanya mengatur batas tarif tertinggi. Disebutkan pada Pasal 10 UU HKPD, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%. Khusus bagi daerah yang setingkat dengan daerah provinsi (tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom), tarif PKB ditetapkan paling tinggi sebesar 2% untuk kepemilikan pertama, dan tarif progresif paling tinggi 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5%.

Objek PKB Tarif
Kendaraan bermotor Kepemilikan pertama: maksimal 1,2%
Kepemilikan kedua dan seterusnya: maksimal 6%
Kendaraan bermotor di daerah khusus Kepemilikan pertama: maksimal 2%
Kepemilikan kedua dan seterusnya: maksimal 10%
Kendaraan untuk angkutan umum, karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Maksimal 0,5%
Tarif PKB berdasarkan UU HKPD

Pengenaan PKB dapat menggunakan tarif progresif. Tarif secara progresif berlaku untuk kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Sebagai contoh, pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011, untuk kepemilikan pertama dikenakan tarif 1,75%, sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 dikenakan tarif 2,25% (kepemilikan kedua), 2,75% (kepemilikan ketiga), 3,25% (kepemilikan keempat), dan 3,75% (kepemilikan kelima dan seterusnya).

Menentukan Tarif Progresif PKB

Merujuk memori Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf b UU HKPD, tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Sebagai contoh, jika Anda memiliki dua kendaraan berbeda, misalnya 1 mobil dan 1 motor, masing-masing dianggap kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif progresif. Kepemilikan kendaraan bermotor ini didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Contohnya dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (1a) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Untuk lebih memahami ketentuan tersebut, simak ilustrasi berikut:

  1. Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil yang terdaftar dengan nama dan alamat yang sama, maka tidak akan terkena pajak progresif kedua, karena berbeda jenis kendaraan.
  2. Anda memiliki 2 mobil dan 1 motor dengan nama dan alamat yang sama, maka Anda akan dikenakan pajak progresif kedua untuk kepemilikan mobil.
  3. Anda memiliki 1 mobil dan 2 motor. Motor pertama terdaftar atas nama anak Anda, dan motor kedua terdaftar dengan nama Anda, dengan alamat yang sama. Meskipun terdaftar dengan nama yang berbeda, karena alamat yang terdaftar sama, motor kedua dapat dikenakan tarif pajak progresif kedua.

Ingin menghitung PKB terutang dengan cepat? Gunakan Kalkulator PKB dari Ortax di tautan berikut ini: Kalkulator PKB

Topikpajak-daerahuu_hkpd
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org