BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Pemajakan Sarang Burung Walet dalam UU HKPD

Daffa Yasril Nurmansyah22 May 2025
Ukuran teks
0/0

Sarang burung walet merupakan salah satu komoditas unggulan bernilai tinggi yang banyak diminati pasar domestik maupun pasar internasional, karena tidak hanya memiliki manfaat kesehatan tetapi juga bernilai budaya. Sebagai salah satu produsen utama sarang burung walet, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor usaha sarang walet, tidak hanya dari penerimaan ekspor, tetapi juga sebagai sumber penerimaan daerah melalui instrumen pajak.

Dasar hukum pemungutan Pajak Sarang Burung Walet telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menegaskan kembali Pajak Sarang Burung Walet sebagai bagian dari jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Objek Pajak Sarang Burung Walet

Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Kemudian yang dimaksud dengan burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga (walet sarang putih), collocalia maxina (walet sarang hitam), collocalia esculanta (walet sapi), dan collocalia linchi (walet sriti). Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota (Pasal 4 ayat (2) huruf g UU HKPD).

Namun demikian, terdapat beberapa objek pengecualian Pajak Sarang Burung Walet yakni pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Kemudian, pada Pasal 77 UU HKPD dijelaskan juga bahwa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet

Merujuk Pasal 79 UU HKPD, tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

Contoh Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet

Khaled memiliki usaha budidaya sarang walet di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kegiatan usaha budidayanya, burung walet jenis sriti telah menghasilkan sebanyak 10 kg sarang walet (satuan dalam volume). Adapun harga pasaran sarang walet yang dihasilkan oleh walet jenis sriti adalah Rp15.000/gram atau Rp15.000.000/kg. Berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang ditetapkan oleh walikota Pekalongan, tarif Pajak Sarang Burung Walet adalah 10%.
Perhitungan Pajak Sarang Walet
DPP Pajak Sarang Walet = Harga Pasaran Umum x Volume = Rp15.000 x 10 =Rp150.000.000
Pajak Terutang = DPP Pajak Sarang Walet x Tarif Pajak = Rp150.000.000 x 10% = Rp15.000.000

Topikpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org