BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pajak Sewa Kendaraan, Pengusaha Rental Wajib Tahu!

Dewa Suartama14 November 2022
Ukuran teks
0/0
pajak rental sewa kendaraan mobil - image source: wirestock / freepik

Bisnis rental kendaraan masih menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mendukung mobilitasnya. Kebutuhan ini akan meningkat tajam pada saat-saat tertentu, seperti libur sekolah atau hari raya. Sebagai usaha yang memiliki penghasilan, tentunya para pemilik rental harus taat membayar pajak. Seperti apa aturan pajak sewa kendaraan yang ditetapkan untuk bisnis ini?

Ketentuan Pajak Penghasilan Sewa Kendaraan

Penghasilan yang berasal dari penyewaan kendaraan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. PPh atas penyewaan harta, kecuali tanah/bangunan, dikenakan tarif sebesar 2%. Dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto. Sebagai catatan, meskipun kendaraan yang disewakan miliki orang pribadi, pajak yang dipotong tetap PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan dipotong oleh pihak penyewa, sepanjang penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Pihak penyewa akan melakukan pemotongan, dan memberikan bukti potong. Bukti potong yang saat ini berlaku adalah Bukti Potong Unifikasi. PPh Pasal 23 yang telah dipotong nantinya dapat dikreditkan oleh pihak yang menyewakan dalam SPT Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi.

Ketentuan PPN Jasa Penyewaan Kendaraan

Pada dasarnya, PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa. Namun, terdapat barang dan jasa tertentu dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk menentukan suatu jasa terutang PPN atau tidak, Wajib Pajak perlu merujuk pada Pasal 4A UU PPN.  Jasa penyewaan kendaraan tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, jasa tersebut terutang PPN sebesar 11%.

Sebagai catatan, pemungutan PPN hanya dilakukan apabila pihak yang menyerahkan jasa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang salah satu kriterianya adalah melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan jumlah lebih dari Rp4,8 Miliar.

Contoh Perhitungan

Agar lebih memahami aspek pajak untuk penyewaan kendaraan, perhatikan contoh berikut:

PT Karya Abadi mengadakan family outing dengan menyewa kendaraan dari PT Rental Sejahtera (PKP) seharga Rp4.000.000. Berapakah pajak yang dikenakan dan berapa total yang harus dibayar oleh PT Karya Abadi?

Tarif PPh 23 adalah 2% dari harga sewa. PPh 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Abadi adalah:.

PPh 23 = 2% x Rp4.000.000 = Rp80.000

Karena merupakan PKP, PT Rental Sejahtera wajib memungut PPN. Besaran PPn yang dipungut adalah:

PPN = 11% x Rp4.000.000 = Rp440.000

Dengan demikian, Jumlah yang harus dibayar oleh penyewa adalah:

Rp4.000.000 + Rp440.000 – Rp80.000 = Rp4.360.000 

Topikpajak_penghasilanpajak-perusahaanpph-pasal-23
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org