BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan PBB Bagi Perguruan Tinggi Swasta

Dewa Suartama09 October 2021
Ukuran teks
0/0
Dom Fou / Unsplash

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan institusi pendidikan yang mempunyai fungsi sosial dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kini PTS juga berkembang sebagai institusi yang cenderung memperoleh keuntungan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995 menegaskan terdapat perlakuan khusus terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi PTS. Dalam Surat Edaran tersebut, yang dimaksud PTS adalah perguruan tinggi yang berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf.

PTS akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :

  1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apa pun rata-rata ≥ Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) satu tahun.
  2. Luas bangunan ≥ 2.000 m2
  3. Lantai/tingkat bangunan ≥ 4 lantai
  4. Luas tanah ≥ 20.000 m2
  5. Jumlah mahasiswa ≥ 3.000 mahasiswa.

Meskipun dikenakan PBB, objek berupa bumi dan atau bangunan yang dikuasai, dimiliki, atau dimanfaat PTS hanya dikenakan PBB sebesar 50% dari PBB yang seharusnya terutang. Apabila PTS memiliki bumi dan atau bangunan di luar lingkungan PTS tetapi secara nyata tidak digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung, objek tersebut akan dikenakan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PTS yang Tidak Dikenakan PBB

Pasal 77 UU Nomor 28 Tahun 2009 menjelaskan bahwa apabila objek pajak, dalam hal ini tanah atau bangunan yang dimiliki PTS, digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, objek tersebut tidak dikenakan PBB. Penjelasan Pasal 77 menyebutkan yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal tersebut dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang pendidikan tersebut.

Keuntungan dari PTS dapat dilihat dari:

  • SPP
  • biaya seleksi masuk perguruan tinggi
  • sumbangan wajib pembangunan/pengadaan prasarana yang dikenakan kepada mahasiswa
  • hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peranan dan fungsi perguruan tinggi
  • penerimaan dari hasil usaha sampingan dan sebagainya,

yang kemudian dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional. Apabila PTS dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh surplus/ keuntungan, maka PTS tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan pembatalan SPPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Topikpbbfasilitas-pbb
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org