BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi

Dewa Suartama05 May 2022
Ukuran teks
0/0
Audit Report Verification Magnifier  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Sebagai bentuk pengawasan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi kepada Wajib Pajak. Dari prosedur tersebut, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penerbitan ketetapan dari hasil pemeriksaan atau verifikasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur, di antaranya melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan/verifikasi dan pembahasan akhir. Jika tidak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan SKP tersebut.

Merujuk Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013 (PMK-8/2013), Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SKP dari hasil pemeriksaan atau verifikasi. SKP yang dapat dibatalkan adalah SKP yang diterbitkan tanpa:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau surat pemberitahuan hasil verifikasi (SPHV), dan/atau
  2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan pembatalan apabila SKP tersebut:

  • Tidak diajukan keberatan
  • Tidak diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi
  • Diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak

Jika telah mengajukan keberatan, meskipun permohonan keberatan tidak dipertimbangkan atau dicabut, permohonan pembatalan SKP tetap tidak dapat diajukan.

Untuk mengajukan permohonan, Wajib Pajak dapat melihat syarat yang tercantum pada Pasal 22 ayat (4) PMK-8/2013. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah pertama, satu permohonan hanya untuk satu SKP. Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dengan menguraikan bahwa SKP diterbitkan tanpa penyampaian pemberitahuan ataupun tanpa pembahasan akhir. Ketiga, permohonan harus disampaikan ke KPP terdaftar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Setelah permohonan diterima, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan. Dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat diminta dokumen, data, informasi, serta keterangan tambahan lainnya. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak harus diterbitkan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila telah melewati jangka waktu tersebut, permohonan akan dianggap dikabulkan. Setelah itu, pemeriksaan atau verifikasi akan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan baik penyampaian surat pemberitahuan ataupun pembahasan akhir.

Topikkupsphppembatalan_skpskpketetapan_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org