BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Wajib Pajak Bisa Bayar Pajak Pakai Deposit, Ini Ketentuannya

Dewa Suartama08 November 2024
Ukuran teks
0/0
Euro Seem Money Finance Piggy Bank  - Bru-nO / PixabayBru-nO / Pixabay

Deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Mekanisme pembayaran pajak menggunakan deposit akan mulai diterapkan pada Coretax mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan mengenai deposit pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Apa saja pengaturannya? Berikut rangkumannya.

Pengisian Deposit Pajak

Terdapat tiga mekanisme pengisian deposit pajak. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Pada menu Pembayaran, wajib pajak dapat memilih Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri.

Materi Edukasi Direktorat Jenderal Pajak

Untuk melakukan pengisian saldo deposit pajak, buat kode billing menggunakan Kode Akun Pajak 411618 dan Kode Jenis Setoran 100.

Kedua, pengisian saldo lewat permohonan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan ke saldo deposit pajak.

Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, wajib pajak dapat memilih untuk memasukkan jumlah kelebihan atau imbalan bunga tersebut ke saldo deposit pajak. Pengisian ke deposit dilakukan atas persetujuan wajib pajak.

Pembayaran Pajak dengan Deposit

Merujuk Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Sebagai contoh, opsi pembayaran dengan deposit akan muncul pada saat sebelum melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Wajib pajak dapat memilih opsi Deposit Balance Transfer untuk menggunakan saldo deposit pajak.

Materi Edukasi Direktorat Jenderal Pajak

Sisa Saldo Deposit Dapat Diminta Kembali

Merujuk Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024, pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak dapat diajukan pengembalian. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Topikpembayaran_pajakcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org