BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pembuatan BP A1 bagi Karyawan Tetap yang Masuk Kembali di Tahun Berjalan

Daffa Yasril Nurmansyah04 February 2026
Ukuran teks
0/0

Perpindahan karyawan dalam tahun pajak berjalan merupakan fenomena yang lazim terjadi. Namun, pada kasus tertentu seorang karyawan tetap yang memutuskan untuk resign pada tahun berjalan, juga dapat memungkinkan untuk masuk kembali sebagai karyawan tetap pada tahun yang sama.
Bagi pemberi kerja, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 Formulir A1 (BP A1) untuk karyawan yang sempat keluar dan kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam tahun pajak berjalan dapat dilakukan dengan cara dipisah atau digabung. Berikut panduan pembuatan BP A1 untuk karyawan tetap yang berhenti bekerja pada pertengahan tahun, lalu kembali bekerja pada akhir tahun di perusahaan yang sama.

Ketentuan Pembuatan BP A1 bagi Karyawan Berhenti Pertengahan Tahun

Pemberi kerja memiliki dua opsi dalam pembuatan BP A1 untuk karyawan yang sempat keluar dan kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam tahun pajak berjalan. Opsi tersebut yakni pemberi kerja dapat membuat BP A1 secara terpisah atau menggabungkan BP A1.
Penjelasan tersebut juga disampaikan oleh DJP "Bagi pegawai yang keluar, kemudian masuk kembali pada perusahaan yang sama, pembuatan BP A1 dapat digabung atau dipisah," terang DJP pada akun X @kring_pajak.

Mekanisme Pembuatan BP A1 Digabung

Pemberi kerja dapat membuat BP A1 dengan cara menggabungkan BP A1 periode sebelumnya pada kolom Nomor Bukti Pemotongan BP A1 dari pemberi kerja sebelumnya melalui Coretax. Dalam skenario kasus ini, bagi pegawai yang keluar pada pertengahan tahun dan kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam tahun pajak berjalan dapat memilih opsi menggabungkan bukti potong penghasilan dari masa kerja sebelumnya.
Langkah Pembuatan BP A1 digabung:

  1. Pemberi kerja memasukkan nomor BP A1 periode sebelumnya pada kolom Nomor Bukti Pemotongan BP A1 dari pemberi kerja sebelumnya.
  2. Setelah nomor BP A1 dimasukkan, klik Get Data.
  3. Sistem secara otomatis menarik data penghasilan neto dan PPh yang telah dipotong sebelumnya, sehingga perhitungan PPh Pasal 21 akan dihitung ulang secara tahunan.

Konsekuensi Pembuatan BP A1 Dipisah

Dalam hal pemberi kerja memilih untuk tidak menggabungkan BP A1 bagi pegawai yang keluar pada pertengahan tahun dan kembali bekerja di perusahaan, maka pegawai harus menggabungkan sendiri data penghasilan dan pajak yang telah dipotong saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Risiko dari pembuatan BP A1 dipisah adalah potensi PPh Kurang Bayar karena penghasilan setahun dihitung dengan dua kali pengurangan PTKP secara terpisah.

Topikpph21coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org