BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pemeriksaan Acara Cepat dalam Proses Banding Pajak

Dewa Suartama18 September 2022
Ukuran teks
0/0
pemeriksaan banding acara cepatunsplash

Penyelesaian sengketa pajak melalui banding dilakukan lewat persidangan di Pengadilan Pajak. Proses persidangan banding di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan dua mekanisme yaitu pemeriksaan acara biasa dan pemeriksaan acara cepat. 

Pemeriksaan Acara Cepat

Proses pemeriksaan acara cepat diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu. Sengketa pajak tertentu yang dimaksud adalah sengketa pajak yang gugatannya tidak memenuhi ketentuan berikut: 

  • Diajukan dalam bahasa Indonesia 
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan  
  • Satu keputusan diajukan satu Surat Banding  
  • Telah dibayar 50%
  • Diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya

Gugatan dengan pemeriksaan acara biasa, namun tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan, selanjutnya harus diputus dengan pemeriksaan acara cepat. Selain itu, pemeriksaan acara cepat juga dilakukan apabila gugatan yang diajukan bukan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Pajak.

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Persidangan juga tetap dihadiri oleh terbanding, pemohon banding atau kuasa hukumnya. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan tanpa pengajuan Surat Uraian Banding.

Semua ketentuan mengenai pemeriksaan banding acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan banding acara cepat. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa.

Topikpengadilan_pajakpenyelesaian_sengketa_pajakbanding_pajakpemeriksaan-acara-cepat
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org