BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pemeriksaan Berdasarkan Analisis Risiko oleh DJP

Dewa Suartama20 September 2023
Ukuran teks
0/0
pemeriksaan analisis risiko

Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Dari analisis tersebut, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan.

Jenis Analisis Risiko

Terdapat tiga bentuk analisis risiko yang dapat menjadi dasar pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko. Pertama, analisis risiko mandiri yang dibuat oleh Account Representative yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pegawai dari seksi lainnya sebagai seksi pengusul pada KPP.
Kedua, analisis risiko mandiri yang dibuat oleh pegawai pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pegawai dari bidang lainnya sebagai pengusul pada Kanwil DJP. Ketiga, dokumen yang dipersamakan dengan analisis risiko mandiri. Dokumen tersebut adalah hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) pada Kanwil DJP, dan rekomendasi Direktur yang berwenang atas hasil pengembangan dan analisis atas IDLP yang dilakukan oleh Direktur yang berwenang kepada Direktorat P2.

Ketentuan Pemeriksaan Analisis Risiko

Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk-based audit) termasuk kriteria pemeriksaan khusus. Risk-based audit merupakan pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan, sehingga prosedurnya dilakukan sesuai dengan prosedur pemeriksaan pengujian kepatuhan lainnya. Pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Tahapan pemeriksaan pengujian kepatuhan antara lain:

  1. penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
  2. pertemuan pemeriksa dengan wajib pajak;
  3. peminjaman dokumen;
  4. penjelasan dan permintaan keterangan kepada pihak ketiga;
  5. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  7. Quality Assurance

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan analisis risiko dapat dilakukan atas satu jenis pajak (single tax), maupun beberapa jenis pajak (all taxes). Pemeriksaan all taxes dapat dilakukan melalui Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSPP dapat berasal dari usulan KPP yang merupakan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) yang dilakukan pemeriksaan. Kemudian, DSPP yang merupakan usulan Kanwil DJP berdasarkan analisis risiko mandiri. Selain itu, DSPP dapat berasal dari Direktorat P2 berdasarkan analisis maupun data pihak lain.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-lapangandsp3dspppemeriksaan-lainnyaanalisis_risiko
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org