BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh BUMN

Medina Kyara Putrifidi22 December 2025
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan Pasal 22 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Menteri Keuangan dapat menunjuk badan-badan tertentu berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangka kegiatan impor maupun usaha di bidang lain. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) mendefinisikan badan usaha tertentu menjadi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  2. badan usaha dan BUMN hasil restrukturisasi pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan
  3. badan usaha tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN.

Tarif PPh Pasal 22 oleh BUMN

Terhadap pembelian barang dan bahan-bahan yang dilakukan oleh BUMN dalam rangka mendukung kegiatan usahanya dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh Pasal Pasal 22 = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN)

Ketentuan Pengecualian

Pembelian bahan maupun barang oleh BUMN dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ketika jumlah pembayaran atas pembelian tersebut tidak melebihi dari Rp10.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi.

Tak hanya itu, PMK 51/2025 juga mengatur beberapa jenis pembelian yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN, meliputi:

  1. pembelian bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
  2. pemakaian air dan listrik;
  3. pembelian minyak dan gas bumi atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor, kantor pusat kontraktor dan trading arms yang melakukan eksplorasi; dan
  4. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil panas bumi dari wajib pajak di bidang usaha panas bumi.

Sebagai contoh PT XY selaku BUMN di bidang energi, melakukan pembelian BBM untuk operasional kendaraan pada salah satu site tambangnya pada bulan Agustus 2025 dengan jumlah pembayaran tidak termasuk PPN sebesar Rp13.000.000. Maka atas transaksi tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena pembelian dilakukan atas BBM, meskipun nilai transaksi melebihi Rp10.000.000.

Administrasi PPh Pasal 22 oleh BUMN

PPh Pasal 22 atas pembelian oleh BUMN terutang dan dipungut pada saat pembayaran. Pemungut wajib menyetorkan pajak terutang ke kas negara melalui layanan pembayaran yang disediakan collecting agent paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemungut PPh Pasal 22 melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Selain itu, pemungut PPh Pasal 22 juga berkewajiban membuat bukti pemungutan kepada wajib pajak yang dipungut. Untuk mengetahui cara pembuatan bukti pemungutan pada aplikasi Coretax baca artikel berikut: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax?

Contoh Kasus

PT ABC merupakan BUMN yang bergerak di jasa konstruksi. Pada 10 Mei 2025 melakukan pembelian bahan bangunan senilai Rp555.000.000 (termasuk PPN) dari PT XYZ selaku penyedia bahan-bahan konstruksi untuk pembangunan. Transaksi tersebut terutang PPh Pasal 22 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP = Rp555.000.000 x (100/111) = Rp500.000.000

PPh Pasal 22 terutang = 1,5% x Rp500.000.000 = Rp7.500.000

Maka atas transaksi tersebut PT ABC selaku pemungut wajib memungut, menyetorkan serta melaporkan PPh Pasal 22 terutang senilai Rp7.500.000. Penyetoran paling lambat dilakukan PT ABC tanggal 15 Juni 2025, sementara untuk pelaporan 20 Juni 2025.

Topikpph22pph
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org