BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Penagihan Pajak Antarnegara dalam UU HPP

Alifatu Mazidah17 November 2021
Ukuran teks
0/0
Shaking Hands Handshake Contract  - geralt / Pixabaygeralt / Pixabay

Bantuan penagihan pajak adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas utang pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 secara jelas diatur dalam Pasal 20A bahwa Menteri Keuangan berwewenang melakukan kerjasama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pelaksanaan

Pelaksanaan kerjasama bantuan penagihan pajak antarnegara dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dalam hal ini Dirjen Pajak melakukan kegiatan bantuan penagihan pajak kepada otoritas pajak negara mitra atau yuridiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak ini meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Perjanjian Internasional

Dalam pemberian penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak harus dilakukan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral atau multirateral) secara resiprokal. Inti dari perjanjian Intenasional bantuan penagihan pajak meliputi:

  • Persetujuan penghindaran pajak
  • Konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan
  • Perjanjian bilateral atau multirateral lainnya

Klaim Pajak

Bantuan penagihan pajak dapat dilakukan setelah diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Klaim pajak ini merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat:

  • Nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan
  • Identitas penanggung pajak atas klaim pajak

Klaim pajak ini merupakan dasar penagihan pajak yang dilaksanakan penagihan pajakmya dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajkan yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Hasil penagihan pajak atau klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Topikuu-hpppajak-internasional
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org