

Dalam tahapan penagihan pajak, menteri keuangan melalui pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengusulan pencegahan dan penyanderaan kepada penanggung pajak. Ketentuan pencegahan dan penyanderaan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023).
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Alasan dilakukannya pencegahan kepada penanggung pajak antara lain:
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penanggung pajak diragukan iktikad baiknya tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa. Selain itu, pencegahan juga dapat dilakukan kepada wajib pajak yang menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.
Pasal 56 ayat (4) PMK 61/2023, pencegahan kepada penanggung pajak dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan. Pencegahan dilaksanakan berdasarkan keputusan menteri, yang dapat diusulkan setelah tanggal penerbitan Surat Paksa dengan mempertimbangkan alasan-alasan pencegahan yang disebutkan di atas.
Perpanjangan waktu pencegahan dapat dilakukan selama 6 bulan. Hal tersebut dapat dilakukan jika batas waktu pencegahan akan berakhir dan penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya.
Pencegahan dilakukan berdasarkan keputusan menteri keuangan. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat tiga hari sejak tanggal keputusan menteri ditetapkan. Penyampaian tersebut juga disertai dengan surat permintaan pelaksanaan pencegahan.
Pencegahan kepada penanggung pajak berakhir dalam hal jangka waktu yang ditetapkan telah habis atau dicabut berdasarkan keputusan menteri. Merujuk Pasal 62 ayat (2) PMK 61/2023, pencabutan keputusan pencegahan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Sebagai upaya penagihan pajak, terhadap penanggung pajak yang telah dilakukan pencegahan, dapat dilakukan penyanderaan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
Menurut Pasal 66 ayat (3) PMK 61/2023, penyanderaan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin menteri keuangan dan diterbitkan surat perintah penyanderaan oleh pejabat.
Pasal 69 PMK 61/2023 mengatur hak dan kewajiban bagi penanggung pajak selama penyanderaan. Penanggung pajak berhak:
Penanggung pajak yang disandera wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat penyanderaan.
Jika melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat penyanderaan memberitahukan kepada pejabat.
Penanggung ajak yang dilakukan penyanderaan dilepas dengan persyaratan sebagai berikut:
Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan menteri yaitu:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami