BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pengecualian Objek Pajak atas Sisa Lebih yang Diterima Lembaga Sosial atau Keagamaan

Dewa Suartama08 December 2021
Ukuran teks
0/0
freepik

Pada Bagian Kelima Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 (PMK-18/2021), pemerintah menjelaskan tata cara terkait pengecualian objek pajak, yaitu sisa lebih yang diterima badan/lembaga yang bergerak di bidang sosial dan/atau keagamaan.

Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga sosial/keagamaan dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana sosial/keagamaan paling sedikit 25%.

Badan Sosial Keagamaan Apa Saja yang Dapat Memperoleh Fasilitas Pengecualian?

Merujuk Pasal 48 ayat (5) PMK-18/2021, badan atau lembaga sosial yang dapat diberikan pengecualian atas sisa lebih adalah badan atau lembaga yang berbadan hukum, tidak mencari keuntungan, dengan kegiatan utama berupa (a) pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya, (b) pemeliharaan orang lanjut usia, (c) pemeliharaan anak yatim atau piatu atau anak terlantar dan anak cacat, (d) pemberian santunan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, tindak kekerasan, dan sejenisnya, (e) pemberian beasiswa, atau (f) pelestarian lingkungan hidup. 

Selanjutnya, terkait badan atau lembaga keagamaan yang berhak menerima pengecualian objek pajak atas sisa lebih adalah badan atau lembaga yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. Kedua jenis badan/lembaga tersebut, wajib terdaftar pada instansi yang membidangi urusan sosial atau keagamaan, di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.

Penghitungan Sisa Lebih

Sisa lebih tersebut dihitung dari penghitungan penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga (selain objek PPh Final dan non objek PPh) dikurangi biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Menurut Pasal 48 ayat (9) dan (10) PMK-18/2021, biaya 3M yang dapat dikurangkan termasuk biaya sumbangan, bantuan, biaya operasional, serta biaya pengadaan barang dan/atau jasa untuk mendukung kegiatan sosial dan/atau keagamaan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa antara pemberi dan penerima sesuai ketentuan UU PPh.

Ketentuan Penggunaan Sisa Lebih

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK-18/2021, sisa lebih yang dikecualikan dari objek PPh digunakan untuk pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana sosial keagamaan. Sarana dan prasarana yang dimaksud antara lain pengadaan gedung, kantor, rumah ibadah, sarana sosial keagamaan lain, hingga sarana dan prasarana fasilitas umum. Atas penggunaan sisa lebih tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Apabila setelah penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana terdapat sisa, jumlah sisa tersebut ditempatkan sebagai dana abadi bagi badan/lembaga. Namun pengalokasian dana abadi dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga sosial keagamaan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, dan telah disetujui oleh pimpinan badan/lembaga serta pejabat instansi terkait.

Jika dalam jangka waktu empat tahun terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sosial keagamaan atau dana abadi, sisa lebih tersebut diakui sebagai objek PPh. Pengakuan dilakukan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu empat tahun berakhir.

Ketentuan Administratif Lainnya

Pada Pasal 50 PMK-18/2021, badan atau lembaga sosial keagamaan diwajibkan untuk membuat laporan atas jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan, pengadaan, serta yang dialokasikan sebagai dana abadi. Selain itu, badan atau lembaga juga diwajibkan membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih lengkap dengan bukti pendukung. Laporan tersebut wajib disampaikan setiap tahun kepada Kepala KPP terdaftar sebagai bagian dari lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan.

Topikpphpph-badanfasilitas-pphfasilitas-pajaksisa_lebihlembaga_sosial
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org