BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pengembalian Pajak Berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama

Triana Indrawulan04 April 2023
Ukuran teks
0/0
kelebihan pembayaran dan pengembalian pajak berdasarkan surat keputusan persetujuan bersama atau MAPImage of business partners handshaking over business objects on workplace

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022) merupakan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam klaster KUP. Pada PP 50/2022, terdapat pasal yang mengatur tentang pengembalian pajak yang muncul setelah tercapainya kesepakatan pada Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

Pengertian Surat Keputusan Persetujuan Bersama

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 PP 50/2022, Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam MAP. Adapun yang dimaksud dengan Persetujuan Bersama atau MAP adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra.

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Persetujuan Bersama dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Surat Keputusan Persetujuan Bersama dapat diterbitkan dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak telah:

a.   menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan

b.   menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilakukan.

Dasar Kelebihan Pembayaran Pajak

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, t kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi atas 12 surat ketetapan/keputusan/putusan, yang salah satunya adalah Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar kelebihan pajak merupakan penambahan dari ketentuan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dari hasil MAP yang dilakukan.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak. Sebelum dilakukan pengembalian, jika Wajib Pajak memiliki utang pajak, kelebihan tersebut akan diperhitungkan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.

Pada Pasal 58 PP 50/2022, diatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan oleh Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama satu bulan sejak Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan.

Namun, sebagai catatan, kelebihan pembayaran pajak akibat adanya Surat Keputusan Persetujuan Bersama dikembalikan kepada Wajib Pajak tanpa diberikan imbalan bunga.

Topikkupmappengembalian_pajakpp-50-2022
Penulis
Triana Indrawulan
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org