BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Penghasilan Kena Pajak dalam PPh 21

Alifatu Mazidah18 February 2021
Ukuran teks
0/0
dokumenistimewa

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menurut Pasal 9 Peraturan Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 (PER - 16/PJ/2016) terbagi menjadi 4 (empat) jenis, salah satunya Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP ini merupakan dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang tidak hanya berlaku bagi Pegawai Tetap, melainkan jenis penerima penghasilan lainnya.

Pemberlakuan PKP

Penghasilan Kena Pajak berlaku bagi:

  • Pegawai Tetap.
  • Penerima pensiun berkala.
  • Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

Ketentuan Menghitung PKP

PKP yang menjadi Dasar pengenaan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dihitung dari:

  • Bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP.
  • Bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Ketentuan Pembulatan PKP

Untuk keperluan penerapan tarif PPh Pasal 17, PKP terlebih dahulu harus dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh. Misalnya Rp 98.870.432,00 harus dibulatkan menjadi Rp 98.870.000,00 atau Rp 217.998.999,00 harus dibulatkan menjadi Rp 217.998.000,00 .

Topikpph-21pkpunsur-penghitungan-pph-21
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org