BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pengisian Data Unit Keluarga bagi WNA di Aplikasi Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah14 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pengisian data unit keluarga (DUK) merupakan salah satu aspek administratif yang penting untuk diperhatikan, termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi subjektif wajib pajak dengan data yang tercatat dalam sistem perpajakan, khususnya dalam rangka penentuan status perpajakan serta penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam ketentuan perpajakan, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Konsekuensinya, penghasilan maupun kerugian yang diperoleh anggota keluarga dapat digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu entitas. Atas dasar tersebut, maka pemenuhan kewajiban pajak bagi suami dan istri dapat dilakukan oleh kepala keluarga. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan suami-istri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Pemisahan ini memberikan dampak pada aspek perpajakan.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), data unit keluarga meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat. Khusus bagi WNA, proses penambahan DUK dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dengan menghubungi layanan Kring Pajak.
Perlu dicatat, secara umum kondisi subjektif wajib pajak dalam menentukan status PTKP bagi WNA menggunakan status TK/0 (tidak kawin dan tanpa tanggungan), kecuali ditentukan lain berdasarkan kondisi yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan perpajakan.
Sebagai informasi, saat ini perubahan DUK wajib pajak untuk pemenuhan administrasi kewajiban perpajakan dapat diakses melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Profil Saya kemudian pilih Informasi Umum. Pada bagian Informasi Umum, klik edit untuk melakukan perubahan dan/atau pembaruan data wajib pajak dengan menambahkan pada bagian Unit Pajak Keluarga.

Topikptkpadministrasi_perpajakancoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org