BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pengujian Faktur Pajak yang Dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan

Dewa Suartama15 June 2022
Ukuran teks
0/0
Pengujian Faktur Pajakmohamed_hassan / Pixabay

Berdasarkan evaluasi atas putusan upaya hukum terkait sengketa koreksi Pajak Masukan yang disebabkan
oleh jawaban konfirmasi Faktur Pajak, diketahui bahwa terdapat ketidakseragaman dalam melakukan pengujian terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/PJ/2021 (SE-45/2021) tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan memenuhi syarat formal dan material. Berdasarkan SE-45/2021, pengujian persyaratan formal dan material Faktur Pajak dapat dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, pengujian dilakukan atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen. Kedua, pengujian dilakukan dengan konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Setelah dilakukan pengujian, terdapat empat hasil pengujian yang diperoleh. Pertama, dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

Kedua, dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

Apabila pengujian menemukan hasil yang kedua, kondisi tersebut akan ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data, dan selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk dilakukan pengawasan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan Wajib Pajak.

Ketiga, dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Keempat, dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Jika pengujian menunjukkan hasil ketiga dan keempat, hal tersebut akan ditindaklanjuti sebagai informasi, data, laporan, dan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.

Adapun Perlakuan PPN dalam Faktur Pajak berdasarkan hasil pengujian Faktur Pajak dapat dilihat pada tabel berikut:

Pengujian Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
Topikppnfaktur-pajakpajak-masukanpengkreditan_pmpengkreditan-pajak-masukan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org