BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan - Update 2024

Alifatu Mazidah01 March 2024
Ukuran teks
0/0
Pelaporan SPT Tahunan PPh BadanTumisu / Pixabay

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu bentuk SPT adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan.

Media Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Sebelumnya, SPT Tahunan PPh Badan dapat disampaikan melalui aplikasi e-SPT. Namun, berdasarkan PENG-05/PJ/2022, sejak Februari 2022, saluran tersebut ditutup oleh DJP. Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form atau dengan cara langsung, maupun pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Alternatif lain, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan melalui platform yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan PPh Badan paling lambat dilaporkan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Di mana tahun pajak mengikuti periode pembukuan yang dilakukan. Untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari - Desember, jatuh tempo pelaporan adalah 30 April. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 adalah jatuh pada hari Selasa, 30 April 2024.

Sebagai catatan, jika jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan perpanjangan pelaporan ke hari kerja berikutnya karena jatuh tempo di hari Sabtu-Minggu ataupun hari libur hanya berlaku untuk SPT Masa, tidak berlaku untuk SPT Tahunan.

Sanksi Terlambat Lapor SPT

Jika SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Hal ini diatur secara rinci pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK Nomor 9/PMK.03/2018.

Dalam hal melakukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak menggunakan formulir 1771-Y. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; 
  2. laporan keuangan sementara; dan 
  3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Saat ini, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan dapat disampaikan secara online. Hal tersebut dapat dilakukan melalui menu e-PSPT pada akun DJP Online Wajib Pajak. Selengkapnya mengenai penggunaan e-PSPT dapat dilihat pada artikel berikut: Cara Melakukan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan.

Topikpph-badanpph-badan-lainnyaspt-tahunan-pph-badanlapor_spt
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org