BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pahami Ketentuan PPh 23 atas Sewa Mesin, Kendaraan, dan Harta Lainnya

Dewa Suartama24 March 2025
Ukuran teks
0/0
Bru-nO / Pixabay

Sewa-menyewa menjadi salah satu kegiatan yang tidak dapat dilepas dalam suatu usaha. Sewa-menyewa dapat menjadi inti bisnis dari suatu perusahaan, maupun upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghemat cash flow perusahaan. Dalam ketentuan pajak, perlakuan pajak atas sewa dibagi menjadi dua. Pertama, sewa tanah dan bangunan, yang merupakan objek PPh Final. Kedua, sewa atas harta selain tanah/bangunan yang merupakan objek PPh Pasal 23.

Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Pajak Penghasilan, PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari sewa maupun penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain harta berupa tanah dan/atau bangunan. Misalnya, sewa kendaraan, sewa mesin, sewa alat, dan harta lainnya.

Perlu diingat, PPh Pasal 23 atas sewa dikenakan baik untuk orang pribadi maupun badan. Meskipun PPh Pasal 23 umumnya dikenakan untuk wajib pajak badan, terkait penghasilan berupa sewa harta selain tanah/bangunan, serta penghasilan seperti royalti yang diterima orang pribadi, bukan objek PPh Pasal 21, melainkan PPh Pasal 23.

Tarif dan Dasar Pemotongan PPh 23 atas Sewa Harta

Tarif PPh Pasal 23 untuk sewa harta seperti mesin, kendaraan, dan peralatan adalah 2%. PPh terutang dihitung dari jumlah bruto penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta tersebut.

PPh Pasal 23 atas Sewa = 2% x Jumlah Bruto

Tarif 4%, atau 100% lebih tinggi dari tarif umum, berlaku apabila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.

Administrasi Pajak atas Sewa Harta

Withholding tax atas sewa harta dilakukan oleh pemberi penghasilan atau pihak penyewa. Saat terutang atau pemotongan dilakukan pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran sewa.

Perlu diingat, tidak terdapat mekanisme setor sendiri untuk PPh Pasal 23. Jika penghasilan diperoleh dari pihak yang bukan pemotong, penghasilan akan digunggung dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan lain sehubungan dengan sewa.

Pihak pemotong wajib melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan melalui SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Selain itu, pemotong wajib memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan. Pajak yang telah dipotong dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.

Contoh Penghitungan PPh 23 atas Sewa Harta

Untuk penunjang kegiatan operasionalnya, PT Prima Raya Jasa ("PRJ") membutuhkan mesin fotokopi dan mobil box. PRJ memutuskan untuk menyewa 2 mesin fotokopi dari CV Eka Printing Jaya ("EPJ") selama dua tahun. Biaya tahun pertama sebesar Rp120 juta dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2025.

PRJ menyewa mobil box selama 1 tahun dari CV Indo Mobil Sejahtera ("IMS") dengan harga Rp80 juta. Diketahui bahwa IMS memiliki Surat Keterangan PP-23/PP-55 dan telah memberikannya kepada PRJ. Sewa telah dibayar pada tanggal 10 Januari 2025.

Dari transaksi di atas, PRJ wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa mesin fotokopi dari EPJ sebesar 2% dari keseluruhan jumlah yang dibayarkan, yakni Rp120 juta. PPh terutang adalah sebesar:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp120.000.000 = Rp2.400.000

Pajak tersebut wajib disetor pada tanggal 10 Februari 2025, dan dilaporkan paling lambat 20 Februari 2025 melalui e-Bupot Unifikasi.

Transaksi dengan IMS adalah sewa kendaraan yang merupakan objek PPh Pasal 23. Namun, IMS memiliki Surat Keterangan PP-23/PP-55. Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, penghasilan yang diperoleh wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan, tidak dipotong PPh Pasal 23, melainkan dipotong sebesar 0,5% (Baca ketentuan lengkap di sini terkait transaksi dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP-23/PP-55 atau UMKM).

Dengan demikian, PPh yang harus dipotong untuk transaksi sewa dengan IMS adalah sebagai berikut:

PPh Final = 0,5% x Rp80.000.000 = Rp400.000

Topikpph-potputpph-pasal-23pph-23-sewa
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org