BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan PPh Pasal 15 untuk Charter Pesawat Dalam Negeri

Dewa Suartama11 March 2025
Ukuran teks
0/0
ilustrasi pesawat. charter atau sewa pesawat merupakan objek PPh Pasal 15.

Pada Pasal 15 UU PPh, disebutkan bahwa penghitungan pajak untuk industri tertentu menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Salah satu industri yang dimaksud adalah penerbangan dalam negeri. PPh Pasal 15 dikenakan atas charter pesawat, rute dalam negeri maupun ke luar negeri.

Secara lebih terperinci, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 1996. Objek PPh Pasal 15 untuk perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diterima/diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter. Perjanjian charter yang dimaksud adalah perjanjian pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Perjanjian tersebut juga dikenal dengan istilah space charter.

Perlu diperhatikan, wajib pajak yang dimaksud adalah perusahaan angkutan udara niaga nasional. Perusahaan angkutan udara niaga nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki izin usaha dari Kementerian Perhubungan.

Tarif PPh Pasal 15 Penerbangan Dalam Negeri

PPh Pasal 15 terutang dihitung dengan cara sebagai berikut:

PPh terutang = 30% x Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang berlaku adalah 6% dari peredaran bruto. Dengan demikian, tarif efektif untuk PPh terutang adalah 1,8%.

PPh Terutang = 1,8 % x Peredaran Bruto

Merujuk Poin 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996, pelunasan PPh sebesar 1,8% ini diperlakukan sebagai pembayaran PPh Pasal 23. Artinya, PPh Pasal 15 tersebut dapat yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pajak dipotong oleh pihak yang melakukan charter pesawat, yang dapat berupa badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 15 Charter Pesawat

Pada bulan April 2025, PT Manis menyewa 1 unit pesawat milik PT Airawata Angkasa, yang merupakan salah satu perusahaan angkutan udara niaga nasional. PT Manis menyewa pesawat PT Airawata Angkasa untuk rute Jakarta–Maluku. Harga charter yang disepakati adalah Rp800.000.000.

Sesuai ketentuan di atas, PT Manis selaku penyewa memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 15 sebagai berikut:

PPh Pasal 15 Terutang = 1,8% x Rp800.000.000 = Rp14.400.000

Pajak yang telah dipotong oleh PT Manis dapat dikreditkan oleh PT Airawata Angkasa dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Topikpph-potputnppnpph-pasal-15penerbangan_dalam_negeri
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org