BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

Medina Kyara Putrifidi18 December 2025
Ukuran teks
0/0

Bahan bakar adalah suatu materi apa pun yang dapat diubah menjadi energi. Beberapa jenis bahan bakar di antaranya bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Dalam ketentuan pajak, penjualan bahan bakar atau pelumas merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Pemungutan PPh atas Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

Pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025).

Sifat pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dapat bersifat final dan tidak final. Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final. Apabila dilakukan kepada selain penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final.

Pengecualian

Terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan BBM, BBG, dan pelumas. Pengecualian diatur pada Pasal 4 PMK 51/2025. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah berkenaan dengan pembelian barang, BUMN serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan ini.

Tarif dan Dasar Pemungutan PPh 22 Penjualan BBM, BBG dan Pelumas

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir adalah sebagai berikut:

Objek
Tarif
BBM (Untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina/anak perusahaan Pertamina)
0,25%
BBM (Untuk SPBU selain kriteria di atas dan pihak lainnya)
0,30%
Bahan Bakar Gas
0,30%
Pelumas
0,30%

Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas adalah nilai penjualan (tidak termasuk PPN).

Administrasi PPh Pasal 22 BBM, BBG dan Pelumas

PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas yaitu dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang. Pemungutan PPh Pasal 22 wajib disetorkan oleh pemungut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pemungut pajak juga wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemungutan dibuat menggunakan aplikasi Coretax pada menu e-Bupot Unifikasi. Pelaporan dilakukan dengan SPT Masa PPh Unifikasi dan dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Contoh Penghitungan

PT Rubrix (bukan merupakan SPBU) yang merupakan pabrik pembuatan kendaraan bermotor membeli solar ke Pertamina dengan nilai sebesar Rp200.000.000 (tidak termasuk PPN). Surat pengeluaran barang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2025.

PPh Pasal 22 yang harus dipungut atas penjualan tersebut yaitu adalah:

PPh Pasal 22 Terutang = 0,3% x Rp200.000.000 = Rp600.000

Pertamina memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 terutang serta menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut paling lambat tanggal 15 Juni 2025. Pelaporan SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat 20 Juni 2025. Karena bukan penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat tidak final. PT Rubrix dapat mengkreditkan pajak yang dipungut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Topikpph-potputpph-22pajak_bbmpajak_bbgpajak-bahan-bakar
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org