BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan PPN atas Penyerahan BKP Melalui Lelang

Inka Nissa Bahari08 March 2023
Ukuran teks
0/0
envato

Pada akhir tahun 2022, pemerintah menerbitkan beberapa aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP 44/2022). Dalam PP ini, terdapat beberapa ketentuan terkait PPN dan PPnBM yang mengalami perubahan/penyempurnaan substansi, salah satunya adalah ketentuan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) melalui penyelenggara lelang.

Mengenal Apa Itu Lelang

Salah satu ketentuan yang mengatur tentang lelang adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 (PMK 112/2023). Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMK 112/2023, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.

Pengumuman lelang merupakan prosedur adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

Lelang dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta dengan pembinaan pemerintah. Lelang dari pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang.

PPN atas Penyerahan Melalui Lelang

Ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan lelang telah diatur secara jelas pada Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 stdtd UU HPP. Dalam pasal tersebut diatur bahwa

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu:

…

(c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang”. 

Dalam memori penjelasan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "juru lelang" adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.

Hal tersebut kemudian diperjelas kembali dalam Pasal 9 PP 44/2022. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang dikenakan PPN atau PPnBM. Penyerahan tersebut termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.

alur pengenaan PPN atas penyerahan barang melalui lelang

Ketentuan tersebut, merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (PP 1/2012). Dimana dalam PP tersebut tidak menyebutkan tentang ketentuan penyerahan BKP yang yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.

Administrasi PPN atas Penyerahan Melalui Lelang

Pada PP 1/2012, diatur terkait teknis penerbitan faktur pajak atas PPN atau PPN/PPnBM dalam penyerahan lelang. Faktur pajak diterbitkan oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan penerbitan faktur pajak pada umumnya. Namun, apabila tidak diterbitkan faktur pajak oleh pemilik barang, PPN disetor melalui Surat Setoran Pajak oleh pemenang lelang.

Pada PP 44/2022, klausul terkait penerbitan faktur dan penggunaan SSP dihapus. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBm atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang akan diatur dengan PMK.

Topikppnppn-transaksi-tertentupp-44-2022lelang
Penulis
Inka Nissa Bahari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org